BOLEHKAH MERUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN KASET YANG BERISI BACAAN AL-QUR’AN ATAU MEREKAM SURAH AL-BAQARAH UNTUK MENGUSIR SETAN?

BOLEHKAH MERUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN KASET YANG BERISI BACAAN AL-QUR’AN ATAU MEREKAM SURAH AL-BAQARAH UNTUK MENGUSIR SETAN?

✍? Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al–Albani rahimahullah

? Pertanyaan:

هل يجوز الرقية عن طريق شريط كاسيت؟

Bolehkan meruqyah dengan menggunakan rekaman kaset?

? Jawaban:

هل يجوز الآذان ؟ هل يجوز الإقامة ؟

Apa boleh adzan (dengan menggunakan rekaman kaset)? Apa boleh iqomat (dengan menggunakan rekaman kaset)?

إن كنت في شك حتى أجاوبك وإن كنت تعلم أنه لا يجوز فالجواب هو هو لا يجوز،

Kalau kamu ragu menjawabnya, maka aku jawab bahwasanya tidak boleh melakukan adzan atau iqomat dengan kaset, maka demikian juga ruqyah tidak boleh dengan kaset.

ولذلك أنا قلت في بعض المناسبات نظن الله أعلم إن كان الخبر صحيحا أن الآذان الموحد أحيانا على الأقل يذاع من شريط فإن كان هذا الخبر صحيحا فأنا أقول أخشىأن يأتي يوم يصلي الناس وراء كاسيت

Oleh karena itu, aku katakan pada sebagian pertemuan bahwa demikian sangkaan kami, wallahu a’lam akan kebenaran beritanya, bahwa terkadang pada sebagian keadaan ada adzan yang disebarkan melalui rekaman, dan kalau ini benar, maka aku khawatir nanti akan ada manusia yang shalat diimami oleh kaset rekaman.

? Sumber || http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=39987

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks