Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam fatwanya:
“Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikir gigi dengan tujuan memperindahnya karena hal ini merupakan perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun bila tujuannya untuk pengobatan misalnya, atau untuk menghilangkan kejelekan, atau ada kebutuhan seperti seseorang tidak dapat makan makanan kecuali bila giginya diperbaiki terlebih dahulu dan diluruskan, maka yang seperti ini tidak menjadi permasalahan.”
[Fatawa Nur ‘alad Darb, hlm. 34]
——————————————————
Sumber : Majalah Asy Syariah