BOLEHKAH MENYEMBELIH SEMBELIHAN KETIKA MENEMPATI RUMAH BARU?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa jika menempati rumah baru maka harus menyembelih satu atau dua hewan sembelihan di dalamnya, karena khawatir akan diganggu jin, menurut keyakinan mereka, kami mohon penjelasannya?
Jawaban: Menyembelih sembelihan ketika menempati tempat tinggal pertama kali karena takut jin hukumnya haram dan tidak boleh, bahkan saya khawatir itu termasuk syirik besar, dan hal itu tidak akan menambah kecuali keburukan dan ketakutan.
Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺭِﺟَﺎﻝٌ ﻣِّﻦَ ﺍﻟْﺈِﻧﺲِ ﻳَﻌُﻮﺫُﻭﻥَ ﺑِﺮِﺟَﺎﻝٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟْﺠِﻦِّ ﻓَﺰَﺍﺩُﻭﻫُﻢْ ﺭَﻫَﻘًﺎ.
“Dan sesungguhnya ada beberapa orang dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada para jin, sehingga para jin itu hanya menambah dosa mereka.” (QS. Al-Jinn: 6)
Seseorang jika singgah di sebuah tempat maka sepantasnya untuk berdoa sesuai dengan yang diajarkan oleh sunnah Nabi:
ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺎﺕِ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ.
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan yang Dia ciptakan.”
Jika seseorang membacanya maka tidak ada sesuatu apapun yang akan membahayakannya sampai dia meninggalkan tempat itu. (HR. Muslim no. 2708)
? Adapun jika seseorang menyembelih sembelihan dan mengundang para kerabat, tetangga, dan sahabat, dalam rangka menampakkan kegembiraan dan kesenangan karena menempati rumah baru, maka tidak masalah dan tidak berdosa. Dan dia boleh mengundang orang-orang yang dia inginkan yang menurutnya akan ikut bergembira dan senang dengan apa yang dia rasakan.
***
? Fataawa Nuurun Alad Darb, jilid 1 hlm. 447