BOLEHKAH MENJUAL BARANG ORANG LAIN TANPA SEIZINNYA?
Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
ﻟَﺎ ﺗَﺒِﻊْ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ.
“Jangan memperjualbelikan sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. At-Tirmidzy dan yang lainnya, al-Albany menilainya shahih dalam Irwaul Ghalil no. 1292 -pent)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
معناه أن الإنسان يبيع سلعة، ثم يذهب إلى من هي عنده فيشتريها ويعطيها الذي اشتراها. وهذا لا يجوز، لأنك حين بيها غير قادر عليها إذ إنها في ملك غيرك، فكيف تبيع ما لا تملك؟ ولهذا نهى النبي صلى عليه وسلم عن بيع ما ليس عند الإنسان.
“Maknanya adalah seseorang menjual sebuah barang, lalu dia pergi ke orang yang memiliki barang tersebut kemudian membelinya dan memberikannya kepada orang yang membelinya. Dan yang semacam ini tidak boleh, karena sesungguhnya ketika menjualnya engkau tidak menguasainya karena barang tersebut dimiliki orang lain, maka bagaimana engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki. Oleh karena inilah Nabi shallallahu alaihi was sallam melarang menjual sesuatu yang tidak ada pada seseorang.”
***
? Sumber: Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hlm. 125