Bolehkah Menikah Lagi, Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

BolehkahMenikahLagi1

BOLEHKAH MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Pertanyaan: Bolehkah bagi saya untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama karena dia tidak ridha?

Jawaban:

Kenapa wahai penakut (Syaikh bercanda sambil tertawa, bisa didengar di audionya –pent), kenapa?! Kebanyakan kita penakut dalam masalah ini. Jangan sampaikan hal ini kepada para istri setelah ini, nanti mereka tidak akan menerimanya walaupun yang disampaikan adalah hadits! (Syaikh tertawa –pent). Yaa ikhwah!! Istri pertama tidak punya hak untuk melarangmu atau menghalangimu untuk menikah lagi. Tetapi engkau introspeksilah keadaan dirimu, kalau engkau benar-benar seorang laki-laki sejati dan engkau merasa mampu untuk berbuat adil (setelah mampu secara materi dan fisik –pent) dan hatimu kuat serta mampu bersabar menghadapi apa yang engkau dengar dan menutup mata terhadap banyak ucapan manusia, dan yang pertama kali berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bersikap adil, maka majulah! Tetapi jika menurut dugaan kuatmu engkau akan berat sebelah dan tidak bisa berbuat adil, maka jangan maju! Saya menduga jika masalahnya sampai engkau takut untuk memberi tahu istri maka perkaranya sudah sangat berbahaya. Ya, engkau harus berusaha untuk bersikap lembut terhadapnya, engkau sampaikan pendahuluan, yaitu dengan engkau berusaha sungguh-sungguh untuk mendinginkan suasana, dan berusaha membuatnya ridha dengan memberinya harta, dengan sikap lembut atau dengan memberi hadiah.

Kemudian seandainya ditakdirkan dia tetap tidak ridha dan tidak mungkin menyetujuinya, maka engkau tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuannya. Hidupkanlah sunnah ini!! Para wanita kaum mukminin masih banyak yang menganggur (belum menikah –pent) di rumah-rumah, dalam keadaan menjadi perawan tua. Di sebagian rumah ada 10 wanita yang belum juga menikah, sebagian mereka bahkan ada yang telah mencapai usia 40 dan 50 tahun. Sebagian kita ada yang membebek orang-orang Barat karena suka mendengar sandiwara atau sinetron yang rendah tak bermoral –dan semua sandiwara memang tak bermoral– yang memberikan gambaran yang buruk terhadap pernikahan dan poligami dan yang lainnya. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ.

“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa’: 3)

Allah memulai dengan menyebutkan perintah untuk menikahi 2 wanita. Oleh karena itu saya teringat guru kami Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah –dan beliau memiliki salaf dalam hal ini– beliau pernah menyatakan bahwa hukum asal pernikahan adalah poligami. Sedang tidak melakukan poligami adalah hanya ketika khawatir tidak mampu berbuat adil. (di samping kemampuan lahir bathin sebagaimana yang telah beliau jelaskan pada kesempatan yang lalu –pent).

~ Download Audio di Sini

Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 14 Jumaadal Ula 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.