BOLEHKAH MENGUMPULKAN DUA ISTRI DALAM SATU RANJANG
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Dari Al-Jazair dan risalah ini datang dari seorang penanya yang berinisial ع ع أ س ia mengatakan: Apakah seorang muslim boleh mengumpulkan kedua istrinya di atas satu ranjang pada malam yang sama? Dan konsekuensi apa yang harus ditunaikan bagi orang yang melakukan hal tersebut?
Jawaban:
Para ‘ulama menyebutkan bahwa perbuatan semisal ini dibenci dan tidak sepantasnya dilakukan. Karena akan menimbulkan kecemburuan di antara kedua istri sedangkan ia tidak mungkin dapat berlaku adil di antara keduanya dalam kondisi ini.
Bila ia membelakangi yang pertama, maka ia akan menghadap yang kedua. Bila ia menghadap yang pertama, maka ia akan membelakangi yang kedua. Sehingga dengan ini, akan terluputkan darinya sikap adil yang wajib. Dan terkadang bisa menjadi sebab yang menghalangi kesempurnaan istimta’ (bersenang-senang) dengan kedua isteri atau salah satunya. Oleh karena itu para ‘ulama rahimahumullah membenci mengumpulkan kedua isteri di atas satu ranjang.
Sumber: http://binothaimeen.net/content/7310
* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
——————
السؤال:
من الجزائر وردتنا هذه الرسالة من السائل ع ع أ س، يقول: هل يجوز للمسلم أن يجمع بين زوجتيه في فراش واحد في ليلة واحدة؟ وماذا يترتب على من فعل ذلك؟
الجواب:
الشيخ: العلماء رحمهم الله ذكروا أن مثل هذا الفعل يكره، وأنه لا ينبغي أن يفعل؛ لأنه يحدث غيرة بين الزوجتين، ولا يمكنه أن يقوم بالعدل بينهما في هذه الحال؛ لأنه إن استدبر واحدة استقبل الأخرى، وإن استقبل الأخرى استدبر الثانية، وبهذا يفوت العدل الواجب، وقد يكون سبباً يمنع كمال الاستمتاع بالزوجتين أو إحداهما، ولهذا كره العلماء رحمهم الله أن يجمع الرجل بين زوجتيه في فراش واحد.