Bolehkah Mengucapkan Salam Kepada Ahli Kitab?

Mengucapakan Salam1Pertanyaan:  Hadits “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani, dan desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit”, bagaimana penjelasannya? Bagaimana seorang muslim mengumpulkan hadits ini dengan perlakuan baik Rasulullah  kepada orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau kepada Abdullah bin Abdullah bin Ubai bin Salul, agar dia mengafani bapaknya dengan gamis itu?

Jawab:

Teks hadits sebagaimana dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut:

لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طِرِيْقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ عَلَى أَضْيَقِهِ

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Dan bila kalian bertemu dengan salah seorang mereka di jalan, desaklah mereka ke bagian yang paling sempit.”

Dalam sebuah riwayat Al-Imam Muslim:

إِذَا لَقِيْتُمُ الْيَهُودَ

“Bila kalian bertemu dengan seorang Yahudi…”

Dalam riwayat yang lain:

إِذَا لَقِيتُمْ أَهْلَ الْكِتَابِ

“Bila kalian bertemu dengan ahli kitab…”

Dalam riwayat yang lain lagi:

إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ

“Bila kalian bertemu mereka…”

Dan tidak disebutkan tentang orang musyrik sedikitpun.

Makna hadits di atas adalah, tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, karena larangan di sini berkonsekuensi pengharaman hal itu. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memulai mengucapkan salam kepada mereka, berdasarkan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani.”

Adapun bila mereka mengucapkan salam terlebih dahulu maka dijawab salam mereka dengan ucapan:

وَعَلَيْكُمْ

“Dan atas kalian juga.”

dengan dalil hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya:

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ

“Bila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, katakanlah: ‘Wa’alaikum’.”

An-Nawawi rahimahullah telah menjelaskan sabda beliau n:

فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طِرِيْقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ عَلَى أَضْيَقِهِ

“Dan bila kalian bertemu dengan salah seorang mereka di jalan, desaklah mereka ke bagian yang paling sempit.”

Beliau berkata: “Pengikut mazhab kami (ulama mazhab Syafi’iyah) mengatakan: ‘Bagian jalan yang lapang tidak disisakan untuk seorang kafir dzimmi. Bahkan dia didesak ke bagian yang paling sempit, bila kaum muslimin sedang melewati jalan itu. Bila jalan itu tidak ramai, maka tidak mengapa.’ Mereka juga mengatakan: ‘Hendaknya desakan itu tidak membuatnya jatuh ke jurang, atau membuatnya menabrak tembok, dan semacamnya’.”

Tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan muamalah beliau n yang baik terhadap orang-orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah-hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau untuk mengafani Abdullah bin Ubai bin Salul (seorang munafik, ed.). Karena muamalah yang baik ini bertujuan melunakkan hati mereka, mengajak dan mendorong mereka kepada Islam.

Garis besarnya, hal-hal yang termasuk dalam bab berbuat baik dan membalas perbuatan baik dengan perbuatan baik pula, kita lakukan terhadap mereka, untuk melunakkan hati mereka. Hendaklah tangan kaum muslimin berada di atas.

Adapun hal-hal yang termasuk dalam bab menampakkan pemuliaan, pengagungan, peninggian derajat, maka kita tidak bermuamalah dengan mereka dalam hal-hal tersebut. Seperti memulai mengucapkan salam untuk menghormati mereka, memberikan bagian jalan yang lapang kepada mereka untuk memuliakan mereka. Mereka tidak berhak menerimanya disebabkan kekafiran mereka. Bilamana dikhawatirkan timbul kesamaran dalam pembicaraan, maka jawablah dengan ucapan yang global, tanpa kekakuan dan kekejian. Seperti, menjawab salam mereka dengan kalimat ‘Wa alaikum’.

Dengan ini, terkumpullah (pengamalan) dua hadits tersebut.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

______________________________________________________________________

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa Al-Lajnah, 24/137-138, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 5313)

###

Sumber: Majalah Asy Syariah Online

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks