BOLEHKAH MENGUCAPKAN KATA “ALMARHUM” UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apakah dibenarkan mengucapkan kata “almarhum” bagi orang-orang yang telah meninggal, misalnya dengan kita mengatakan, “Almarhum si fulan?”
Jawaban: Jika seseorang berkata ketika sedang menceritakan orang yang telah meninggal, “Almarhum (yang dirahmati)”, atau “Almaghfur lahu (yang diampuni)”, dan semisalnya, jika dia mengucapkannya sebagai bentuk pemberitahuan, maka hal itu tidak boleh, karena dia tidak tahu apakah orang yang meninggal tersebut mendapatkan rahmat atau tidak?
Sesuatu yang tidak diketahui maka tidak boleh bagi seseorang untuk memastikannya, dan juga karena ucapan semacam ini merupakan persaksian bahwa dia mendapatkan rahmat atau ampunan tanpa didasarkan ilmu, sedangkan persaksian tanpa didasarkan ilmu diharamkan.
Adapun jika seseorang mengucapkannya sebagai bentuk doa dan harapan semoga Allah Ta’ala mengampuni dan merahmatinya, maka hal itu tidak masalah dan tidak berdosa. Dan tidak ada bedanya dengan engkau mengatakan, “Almarhum” atau “Fulan rahimahullah” karena dua kalimat ini bisa digunakan untuk mengungkapkan pemberitahuan dan bisa juga untuk mengungkapkan doa, sehingga hal itu sesuai dengan niat orang yang mengucapkannya.
Dan tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang mengucapkan, “Fulan dirahmati” atau “Fulan diampuni” mereka tidak memaksudkan dengan ucapan tersebut sebagai kabar atau persaksian bahwa si fulan diberi rahmat dan ampunan, tetapi mereka hanyalah memaksudkan sebagai bentuk harapan, optimis, dan doa. Oleh karena inilah maka ucapan semacam ini tidak berdosa dan tidak mengapa.
***
? Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 1 hlm. 666-667