BOLEHKAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian bank ada yang menerbitkan kartu-kartu seperti kartu visa, sebagai ganti bagi seseorang yang bertransaksi dengan tempat-tempat usaha (barang atau jasa) menggunakan uang cash cukup dengan menunjukkan kartu ini dan dia bisa mengambil barang yang dia inginkan, kemudian dia membayar jumlah yang harus dia bayar dari bank yang bekerja sama dengan nasabah, hanya saja disyaratkan pada perjanjian antara nasabah dan pihak bank di awal bahwa jika pelunasan pinjaman tersebut terlambat dari waktu yang telah ditetapkan, ada biaya-biaya yang harus dibayar.
Jawaban: Masalahnya adalah seseorang mengambil sebuah kartu dari bank, dan jika dia membeli berbagai kebutuhannya maka dia cukup menunjukkan kartu tersebut kepada penjual, dan pihak bank yang akan membayarkannya terlebih dahulu, namun jika dia melunasi ke pihak bank pada waktu yang ditentukan maka dia tidak membayar selain yang dia pinjam tadi, sedangkan jika terlambat maka harus membayar biaya tambahan (denda).
Saya katakan: Sesungguhnya yang seperti ini haram hukumnya, karena semata-mata komitmen seseorang untuk menerima transaksi dengan riba hukumnya haram, sama saja apakah terjadi riba atau tidak.
Jika seseorang ada yang mengatakan, “Saya bertekad kuat dari dalam hati saya bahwa saya akan membayar sebelum jatuh tempo.”
Maka kita katakan: Ya, engkau memang bertekad untuk membayarnya sebelum jatuh tempo, namun apakah engkau bisa memastikan? Bisa saja hartamu hilang, atau dicuri, atau engkau meninggal terlebih dahulu. Jadi engkau tidak bisa memastikannya.
Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﻦَّ ﻟِﺸَﻲْﺀٍ ﺇِﻧِّﻲ ﻓَﺎﻋِﻞٌ ﺫَﻟِﻚَ ﻏَﺪﺍً. ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥ ﻳَﺸَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ.
“Dan janganlah sekali-kali engkau mengatakan, “Aku pasti akan melakukan hal itu besok.” Kecuali dengan mengatakan “Insya Allah.” (QS. Al-Kahfi: 23-24)
Kemudian, sesungguhnya semata-mata komitmenmu bahwa jika telah jatuh tempo sebelum engkau membayar pinjaman bank maka engkau siap menerima untuk ditambahkan kepadamu biaya lainnya, maka sesungguhnya komitmen semacam ini adalah komitmen untuk melakukan transaksi riba, dan sudah jelas bahwa komitmen untuk melakukan transaksi riba hukumnya haram.
Oleh karena itulah maka kami menilai bahwa kartu semacam ini hukumnya haram, dan tidak boleh bagi seseorang untuk bertransaksi menggunakannya.
Tetapi jika seseorang memiliki saldo rekening di bank dan pihak penjual mau menukar ke bank maka silahkan, perkaranya mudah hanya dengan seseorang membawa cek kosong, lalu dia menuliskan jumlahnya untuk pihak penjual.
***
Sumber: Majmu’ul Fatawa, jilid 29 hlm. 127-128