Bolehkah Membagikan Harta, Kepada Ahli Waris Ketika Masih Hidup

Hartawaris1

BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apa hukum membagikan harta peninggalan dan warisan ketika seseorang masih hidup, juga bagaimana tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit?

Jawaban:

Tidak mengapa seseorang membagikan hartanya kepada ahli warisnya sesuai pembagian yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan, yaitu bagi pria mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita, apakah anak atau saudara laki-laki dan perempuan (jika tidak memiliki anak –pent). Dibagi sesuai yang disyariatkan oleh Allah dan tidak boleh curang terhadap sebagian mereka atau tidak boleh mengkhususkan sebagian mereka tanpa kekhususan yang Allah berikan. Jika dia membagi hartanya sesuai dengan ketentuan hukum waris kepada ahli warisnya maka hal itu boleh baginya. Namun jika dia menahan hartanya dan memanfaatkannya selama dia masih hidup maka hal itu lebih baik baginya dibandingkan membagikannya kepada anak-anaknya karena dia tidak memiliki harta lagi.

Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.

“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.”
(HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628 –pent)

Jadi hendaknya disegerakan, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.

~ Download Audio Di Sini

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13590

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.