Bolehkah Membaca Basmalah Secara Jahr Dalam Keadaan Tertentu Karena Maslahat

shalat jahrBOLEHKAH MEMBACA BASMALAH SECARA JAHR DALAM KEADAAN TERTENTU KARENA MASLAHAT

Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

“Riwayat yang menyebutkan basmalah dibaca dengan jahr dibawa kepada (pemahaman) bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjahrkan basmalah untuk mengajari orang yang shalat di belakang beliau (para makmum) apabila beliau membacanya (dalam shalat sebelum membaca Alhamdulillah…). Dengan pemahaman seperti ini, terkumpullah hadits-hadits yang ada. Terdapat hadits-hadits shahih yang memperkuat apa yang ditunjukkan oleh hadits Anas yaitu disyariatkannya membaca basmalah secara sirr.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/296)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Terkadang disyariatkan membaca basmalah dengan jahr karena sebuah maslahat yang besar, seperti pengajaran imam terhadap makmum, atau menjahrkannya dengan ringan untuk melunakkan hati dan mempersatukan kalimat kaum muslimin yang dikhawatirkan mereka akan lari kalau diamalkan sesuatu yang lebih afdhal. Hal ini sebagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengurungkan keinginan untuk membangun kembali Baitullah sesuai dengan fondasi Ibrahim karena kaum Quraisy di Makkah pada waktu itu baru saja meninggalkan masa jahiliah dan masuk Islam. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengkhawatirkan mereka dan melihat maslahat yang lebih besar berkenaan dengan persatuan dan keutuhan hati-hati kaum muslimin. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam pun lebih memilih hal tersebut daripada membangun Baitullah di atas fondasi Ibrahim .

Pernah pula Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu shalat dengan sempurna empat rakaat di belakang Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu dalam keadaan mereka sedang safar. Orang-orang pun mengingkari Ibnu Mas’ud yang mengikuti perbuatan Utsman, karena seharusnya dia shalat dua rakaat dengan mengqashar. Akan tetapi, beliau menjawab dan menyatakan, “Perselisihan itu jelek.”

Oleh karena itu, para imam, seperti Al-Imam Ahmad dan lainnya, membolehkan berpindah dari yang afdhal kepada yang tidak afdhal, seperti menjahrkan basmalah dalam suatu keadaan, menyambung shalat witir, atau yang lainnya, untuk menjaga persatuan kaum mukminin, mengajari mereka As-Sunnah, dan yang semisalnya.”

[Majmu’ Fatawa, 22/437—438]

**********************************

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.