BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR’AN TANPA TAJWID ~ 2
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Penanya: Apa pendapat Anda tentang mempelajari ilmu tajwid dan konskwen dengannya? Dan apakah benar apa yang disebutkan dari Anda –semoga Allah menjaga Anda– tentang berhenti karena huruf ta’ seperti pada kata (الصلاة) dan (الزكاة)?
Asy-Syaikh:
Saya tidak berpendapat wajibnya komitmen dengan hukum-hukum tajwid yang dirinci dalam kitab-kitab tajwid. Saya hanya menganggap bahwa hal tersebut termasuk memperbagus bacaan, dan memperbagus bacaan bukan berarti harus konskwen.
Telah tetap dalam Shahih Al-Bukhary dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa dia pernah ditanya bagaimanakah bacaan Nabi shallallahu alaihi was sallam? Dia menjawab: “Bacaan beliau dengan memanjangkan (madd).” Lalu beliau membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) dan beliau memanjang bacaan ketika membaca (الرَّحْمَنِ) dan (الرَّحِيْمِ). (HR. Al-Bukhary no. 5046). Bacaan madd di sini sifatnya alami sehingga tidak membutuhkan niat khusus. Sedangkan nash di sini menunjukkan bahwa hal itu di luar sifat alami.
Seandainya dikatakan bahwa ilmu tentang hukum-hukum tajwid yang dirinci di dalam kitab-kitab tajwid hukumnya wajib, tentu konskwensinya meanggap mayoritas kaum Muslimin pada hari telah melakukan dosa, dan tentu kita mengatakan kepada siapa saja yang ingin berbicara dengan bahasa Arab yang fasih: “Terapkan hukum-hukum tajwid ketika engkau menyebutkan hadits, ketika membaca kitab-kitab para ulama, ketika engkau mengajar, dan ketika engkau menyampaikan nasehat.
Dan perlu diketahui bahwa pendapat yang menyatakan wajibnya menerapkan hukum-hukum tajwid membutuhkan dalil yang dengannya seseorang bisa bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah Azza wa Jalla karena mewajibkan hamba-hamba-Nya tanpa dalil dari Kitab Allah Ta’ala atau Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi was sallam atau ijma’ kaum Muslimin. Dan kami ingin bahwa guru kami Abdurrahman bin Sa’dy rahimahullah pada sebuah jawaban beliau bahwa tajwid sesuai dengan kaedah-kaedah yang dirinci dalam kitab-kitab tajwid hukumnya tidak wajib.
Saya telah menelaah perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang seputar hukum tajwid di Majmu’ Fatawa naskah Ibnu Qasim juz 16 hal 50: “Janganlah seseorang menjadikan prioritas utamanya pada ilmu-ilmu yang telah menutupi mayoritas manusia memahami hakekat kandungan Al-Qur’an. Sama saja apakah berupa was-was ketika mengeluarkan huruf-hurufnya, melembut-lembutkannya, menebalkannya, membacanya dengan imalah, dengan madd yang panjang, pendek, pertengahan dan semisalnya. Maka sesungguhnya hal ini merupakan penghalang bagi hati dan memutusnya dari memahami kalam Allah. Demikian juga sibuk membaca (ﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢ) dan mendhammah huruf mim pada lafazh (ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ) dan menyambungnya dengan huruf wawu dan menkasrah huruf radhiyallahu anha’ atau mendhammahnya dan semisalnya. Demikian juga memperhatikan nada dan memperbagus suara.”
Adapun apa yang kalian bahwa saya membaca waqaf dengan huruf ta’ pada bacaan semisal (الصلاة) dan (الزكاة) maka itu tidak benar. Bahkan saya membaca waqaf pada yang semacam ini dengan huruf ha’.
[Kitab Al-Ilmu, dari website Asy-Syaikh rahimahullah]
Sumber artikel: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=143294
* Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 23 Jumaadats Tsaniyah 1435 H