BOLEHKAH MEMANGGIL WANITA YANG KELUAR MENGGUNAKAN MINYAK WANGI: WAHAI PEZINA
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, orang yang mengatakan ketika ada wanita yang lewat memakai minyak wangi: “Wahai pezina!” Hal itu dia ucapkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi was sallam. Apakah orang yang mengatakan ini dia teranggap sebagai orang yang menuduh zina kepada wanita tersebut?
Asy-Syaikh:
Ya. Tidak boleh baginya untuk mengatakan: “Wahai pezina!” Walaupun di dalam hadits disebutkan bahwa perbuatan itu termasuk zina. Tetapi yang dimaksud bukan zina berupa perbuatan yang keji itu. Yang dimaksud adalah zina yang diharamkan secara umum. Hanya saja memutlakkan kata ini kepada seorang wanita dalam keadaan manusia mendengarnya atau wanita itu yang mendengarnya, maka hal ini tidak boleh. Cukup dengan melarangnya agar dia tidak memakai minyak wangi ketika keluar rumah dan safar. Cukup melarangnya tanpa mengatakan: “Wahai pezina!” Jika dia sampai mengatakan: “Wahai pezina!” Maka ditegakkan hukum had atasnya (dicambuk 80 kali –pent), kecuali jika dia bisa mendatangkan 4 orang saksi. Walaupun dia berdalih: “Saya tidak memaksudkan zina yang sebenarnya, yang saya maksud hanya melarangnya memakai minyak wangi.” Tetap saja hal itu tidak boleh. Dan penafsiran yang dia gunakan sebagai dalih ini tidak sesuai dengan hakekatnya, karena ini adalah pernyataan yang sangat jelas. Jadi dia tidak bisa membantah dengan ucapan yang jelas semacam ini yang tidak bisa dipalingkan maknanya. Maka ditegakkan hukum hadd atasnya. Bisa diterima jika dia mendatangkan 4 orang saksi, kalau tidak maka ditegakkan hukum hadd atasnya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6655
Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 6 Rajab 1435 H