BOLEHKAH MELAKUKAN PENYEMBELIHAN UNTUK MEMINTA TURUN HUJAN DAN MEMAKAN DAGINGNYA
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
Pertanyaan: Ketika hujan lama tidak turun, sebagian orang ada yang melakukan penyembelihan untuk meminta agar hujan turun. Apakah hukum perbuatan ini dan bolehkah memakan sembelihan tersebut ataukah tidak?
Jawaban:
Perbuatan semacam ini tidak boleh, terlebih lagi jika sembelihan ini ditujukan untuk orang yang telah meninggal atau untuk jin atau yang semisalnya. Karena itu merupakan sembelihan syirik karena ditujukan untuk selain Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ.
“Diharamkan atas kalian untuk memakan bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih untuk selain Allah…” (QS. Al-Maidah: 3)
Menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik karena hal tersebut adalah ibadah, sedangkan ibadah wajib hanya ditujukan bagi Allah saja.
Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dia juga berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabbul Alamin.” (QS. Al-An’am: 162)
Kata “nusuk” dalam ayat ini maknanya adalah sembelihan. Adapun meminta hujan yang sesuai dengan ajaran yang datang dari Nabi shallallahu alaihi was sallam adalah dengan melakukan shalat istisqa’, khutbah dan berdoa setelahnya di atas mimbar. Demikian juga dengan cara berdoa di khutbah Jum’at, yaitu dengan sang imam berdoa pada khutbah Jum’at agar Allah menurunkan hujan bagi kaum Muslimin. Demikian juga terkadang dengan berdoa tanpa melakukan shalat dan khutbah terlebih dahulu. Jadi doa meminta hujan datang dari Nabi shallallahu alaihi was sallam dengan beberapa cara. Adapun melakukan penyembelihan untuk mengharapkan hujan maka hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat.
Sumber artikel:
Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, bab Aqidah, pertanyaan no. 186
Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 4 Sya’ban 1435 H