BOLEHKAH MELAKUKAN PENYEMBELIHAN KETIKA MERESMIKAN BANGUNAN BARU
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Di sebuah tempat ketika sebuah bangunan dibuka pertama kali, dilakukan penyembelihan kambing sebagai bentuk peresmian, dan juga dilakukan pengambilan gambar oleh salah satu surat kabar, dan penyembelihan tersebut dilakukan di luar gedung tersebut. Pertanyaannya adalah apakah hukum perbuatan semacam ini?
Jawaban:
Ini merupakan kesyirikan –kita berlindung kepada Allah darinya– ini merupakan kesyirikan terhadap Allah dan penyembelihan untuk selain Allah, karena mereka meyakini bahwa penyembelihan ini untuk jin dan mereka melakukannya untuk menghindari kejahatan jin. Mereka menyembelih untuk jin dengan tujuan agar jin tidak mengganggu mereka. Ini termasuk perbuatan orang-orang di zaman Jahiliyah dan merupakan kesyirikan kepada Allah. Kalau hal ini sampai terjadi di negeri tauhid, maka wajib melaporkannya kepada pemerintah dan wajib untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5395
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 9 Rajab 1435 H