Bolehkah Kencing Berdiri?

BOLEHKAH KENCING BERDIRI?

Sebuah hadits dari seorang sahabat yang mulia, Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anhu, menjelaskan bahwa dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah kencing berdiri.

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat sampah suatu kaum kemudian beliau kencing di sana dengan berdiri.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih -nya no. 224)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal tersebut (kencing dengan berdiri) untuk menjelaskan kepada umat tentang bolehnya kencing sambil berdiri. Namun, mayoritasnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya dengan posisi duduk/jongkok.

Adapun riwayat yang menjelaskan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya (kencing sambil berdiri) karena bagian belakang lututnya sakit, riwayat ini lemah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini telah mansukh (dihapus) dan diganti dengan hukum yang ada dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah kencing berdiri setelah turunnya Al-Qur’an.

Hal ini dijawab dengan (beberapa hal):

1. Yang dipahami dari hadits ‘Aisyah adalah beliau sedang menjelaskan tentang kencing Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama di rumah beliau. Adapun di luar rumah, ‘Aisyah tidak bisa mengetahui semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Kondisi tersebut (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing sambil berdiri) dikabarkan oleh Hudzaifah bin Yaman dan beliau termasuk kalangan sahabat senior.

3. Hadits Hudzaifah terjadi saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah berada di kota Madinah. Hal ini menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah turunnya Al-Qur’an.

4. Telah pasti (riwayat) dari sahabat-sahabat mulia, seperti Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan selain mereka; bahwa mereka juga kencing sambil berdiri.

5. Tidak ada larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam permasalahan ini.
(lihat Fathul Bari 1/443)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga berpendapat boleh bagi kita kencing dengan berdiri. Terlebih lagi jika memang diperlukan. Namun, dengan memperhatikan dua syarat berikut:
– aman dari najis
– aman dari pandangan orang lain.
(Asy-Syarhul Mumti’ 1/115-116)

Kesimpulannya, kita boleh kencing dengan posisi berdiri dengan dua syarat tersebut. Namun, yang lebih utama adalah kencing dengan posisi duduk/jongkok.

Wallahu a’lam.

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks