BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
| | |
Pertanyaan: Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah. Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan keuntungan di masa mendatang. Hanya saja dengan syarat dia mengambil dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual. Adapun tanpa serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701
Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 4 Sya’ban 1435 H