BOLEHKAH ISTRI MENOLAK SUAMINYA DI RANJANG DENGAN ALASAN CAPEK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Bolehkah seorang istri menolak suaminya di ranjang dengan alasan capek dan apakah boleh baginya untuk mencari alasan menolak suaminya bersenang-senang dengannya sesuai dengan keinginan dia?
Jawaban:
Tidak boleh baginya untuk menolak ke ranjang suaminya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at seperti haidh atau nifas, ketika itu dia berhak untuk menolak berhubungan badan. Adapun bersenang-senang selain berhubungan badan maka hal itu tidak terlarang. Jadi dia tidak boleh menolak, suaminya boleh bersenang-senang dengannya kecuali pada kemaluannya, ini yang diharamkan dalam firman Allah:
فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِيْ الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ.
“Maka jauhilah wanita ketika haidh dan jangan mendekati mereka hingga mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Adapun bersenang-senang dengan selain itu maka tidak masalah. Maka dia jangan menolaknya, karena suaminya memiliki hak atasnya walaupun dia sedang lelah, kecuali jika dia sedang sakit dengan sakit yang sifatnya menghalangi untuk memenuhi keinginan suami, maka ini adalah alasan yang dibenarkan oleh syari’at.