Bolehkah Cenderung Kepada Salah Seorang Istri

BOLEHKAH CENDERUNG KEPADA SALAH SEORANG ISTRI

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Penanya: Ada yang bertanya bahwa dia memiliki 2 istri walhamdulillah…

Asy-Syaikh:

Semoga Allah menambahmu dan menikahlah dengan 4 istri sekalian, hidupkan As-Sunnah dan perhatikan nasib anak-anak perempuan kaum Muslimin yang banyak menganggur di rumah-rumah mereka, dan jangan sekali-kali engkau memiliki sifat penakut dan bodoh. Siapa saja yang mampu memenuhi syarat yang ditentukan oleh Allah, yaitu dia memiliki dugaan kuat untuk bersikap adil, maka hendaknya dia mengambil istri 2, 3 atau 4. Lanjutkan pertanyaannya!

Penanya: Dia memiliki 2 istri –walhamdulillah– dan dia bisa bersikap adil dalam segala hal, hanya saja dia lebih banyak menggauli istrinya yang kedua dibandingkan istri yang pertama. Apakah dia bersalah?

Asy-Syaikh:

Saya paham maksudnya. Yang jelas, jika dalam masalah pembagian, bermalam, nafkah dan muamalah, maka wajib untuk sama. Tetapi dalam satu perkara yaitu masalah hubungan suami istri –dan Allah tidak malu untuk menjelaskan kebenaran– seandainya salah satu dari kedua istrimu lebih menambah kesenanganmu, maka engkau tidak berdosa.

Dengan syarat hal itu tidak berubah hingga meninggalkan dan menelantarkan yang lain. Paham? Dan hal itu tidak boleh dilakukan pada hari ketika engkau berada di giliran istri yang lain, karena hal ini terkadang bisa menyeretmu kepada sikap tidak adil. Paham? Seseorang terkadang tidak mampu melakukannya setiap hari misalnya. Dan terkadang dia memiliki kecenderungan kepada salah satu istrinya dan tidak kepada yang lain, khusus dalam perkara ini saja.

فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ.

“Maka janganlah kalian cenderung total kepada salah seorang dari istri-istri kalian.” (QS. An-Nisa’: 129)

Karena memang terkadang terjadi kecenderungan di luar kemampuanmu. Benar ataukah tidak? Tetapi janganlah kalian cenderung total kepada salah seorang dari istri-istri kalian, maksudnya: jangan engkau tinggalkan secara total dan jangan mencuri kesempatan dengan dalih: “Asy-Syaikh telah berfatwa untukku bahwa boleh bagiku untuk lebih mencintai istri yang ini.” Lalu engkau menelantarkan istri yang lain.

Tidak demikian, hal ini tidak boleh. Tetapi kalau terjadi kelebihan sedikit disebabkan karena kecenderungan hati atau semisalnya, maka engkau tidak bersalah insya Allah. Dan hati-hatilah, jangan suka mencuri-curi kesempatan dengan dalih (suara kurang jelas). Jangan sekali-kali mengada-adakan fatwa atas nama kami!

Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 28 Jumaadal Ula 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks