Bolehkah Berbicara Masalah Duniawi di Masjid?

Bolehkah Berbicara Masalah Duniawi Dalam Masjid1BERBICARA MASALAH DUNIAWI DALAM MASJID

Pertanyaan:  Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?

Jawab:

Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan

(Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)

Sumber Artikel : Asysyariah online

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks