BERBICARA MASALAH DUNIAWI DALAM MASJID
Pertanyaan: Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
Jawab:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)
Sumber Artikel : Asysyariah online