Bolehkah Belajar Kepada Orang Yang tidak Mengkafirkan Jahm bin Shofwan

Bantahanterhadapucapanibrahimar-ruhaily1

BOLEHKAH BELAJAR KEPADA ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN JAHM BIN SHOFWAN (Bantahan terhadap ucapan Ibrahim Ar-Ruhaily)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:  Ada orang yang menyatakan bahwa seseorang boleh mengambil ilmu dari siapa saja yang memiliki ilmu, bahkan seandainya seseorang memiliki ilmu namun dia tidak memvonis Jahm bin Shofwan sebagai seorang mubtadi’ dan dia mengatakan: “Biarkan sikapnya yang tidak mentabdi’nya dan ambillah ilmu darinya!” Apakah pernyataan semacam ini benar?

Jawaban:

Itu tidak benar. Ilmu tidak boleh diambil kecuali dari ahlinya yang istiqamah di atasnya dan dikenal keistiqamahannya itu. Adapaun orang suka menyebarkan bid’ah dan meremehkan bahayanya, maka orang semacam ini tidak boleh diambil ilmunya, karena dia akan mempengaruhi siapa saja yang bermajelis dengannya, yaitu yang belajar kepadanya, dan dia meremehkan bahaya bid’ah. Kalau perkaranya sampai menyatakan bahwa Jahm bin Shofwan tidak boleh divonis sebagai mubtadi’, maka orang seperti apa yang boleh divonis sebagai mubtadi’?! Jahm bin Shofwan telah divonis kafir oleh para ulama Salaf, karena dia menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan bahwasanya Allah tidak berbicara. Dia menolak salah satu dari sifat-sifat Allah dengan menentang dan menafikannya. Jadi dia mensifati Allah dengan sifat kekurangan, kita berlindung kepada Allah darinya. Allah mencela orang-orang musyrikin yang menyembah patung-patung yang tidak bisa berbicara kepada mereka, sebagaimana firman-Nya tentang orang-orang yang menyembah patung anak sapi:

أَلَمْ يَرَوْا أَنَّهُ لَا يُكَلِّمُهُمْ.

“Tidakkah mereka melihat bahwa patung anak sapi itu tidak bisa berbicara kepada mereka.” (QS. Al-A’raf: 148)

Ibrahim alaihis salam juga berkata kepada ayahnya:

يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِيْ عَنْكَ شَيْئًا.

“Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mampu mendengar, tidak mampu melihat dan berguna bagimu sedikit pun.” (QS. Maryam: 42)
Jadi orang ini yang menyatakan bahwa Jahm hanya seorang mubtadi’ atau bahkan menyatakan bahwa dia tidak boleh divonis sebagai mubtadi’ maka hakekatnya orang ini adalah penyebar bid’ah dan meremehkan bahayanya.

~ Download Audio di Sini

Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 17 Jumaadal Ula 1435 H

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Bukti Suara Ibrohim Ruhaily dan Bantahan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan atasnya

~ Download Audio di Sini

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.