BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI

BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Kami membeli baju untuk anak-anak laki-laki atau untuk anak-anak perempuan, ketika mereka semakin besar maka baju-baju tersebut sudah tidak layak lagi untuk mereka, padahal masih bisa dipakai, maka apakah boleh kami memakaikan baju anak-anak laki-laki kepada anak perempuan atau sebaliknya?

Jawaban:

Tidak boleh bagimu untuk memakaikan baju anak laki-laki kepada anak perempuan dan juga tidak boleh memakaikan baju anak perempuan kepada anak laki-laki, karena hal ini mengandung perbuatan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Padahal terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was sallam bahwasanya beliau melaknat para wanita yang menyerupai pria dan para pria yang menyerupai wanita.

Para ulama juga telah menyatakan dengan jelas bahwasanya haram memakaikan kepada anak kecil apa saja yang haram dikenakan oleh orang yang telah baligh.

Atas dasar ini maka jika seseorang memiliki kelebihan baju yang tidak bisa lagi dikenakan, yang afdhal adalah dengan menyedekahkannya untuk orang-orang yang membutuhkannya di negerinya atau untuk orang-orang yang membutuhkan di negeri lain dengan cara mengirimnya kepada mereka.

Dan dalam keadaan seperti ini tidak boleh merusak baju-baju tersebut jika masih memungkinkan untuk memanfaatkannya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam melarang dari perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan merusak barang-barang yang masih bisa digunakan di samping adanya orang yang bisa memanfaatkannya merupakan perbuatan menyia-nyiakan harta.

? Fatawa Nurun Alad Darb, kaset no. 199

? Sumber: http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=26106
??????????

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks