BETULKAH JARH WA TA’DIL TIDAK BERLAKU DI ZAMAN INI (Bagian 5)
5] Pernyataan asy-Syaikh Shaleh al-Luhaidan:
Penanya mengatakan: Apakah jarh wa ta’dil di ahlus sunnah dari para da’i dan penuntut ilmu termasuk manhaj ahlus sunnah wal jama’ah?
Jawaban:
Jarh wa ta’dil yang ilmu dan pembicaraan berada di atasnya telah selesai masanya pada waktu sunnah dinukilkan melalui jalur talaqi dari satu alim ke alim berikutnya.
Dan sekarang ilmu-ilmu itu sudah tercatat (terbukukan) dan sunnah juga sudah tercatat (terbukukan). Tidaklah tersisa kecuali pertanyaan tentang individu atau seorang yang berbicara tentangnya (ilmu atau sunnah tersebut). Apakah ia dipercaya (tsiqah) sebagai seorang pengajar atau juru fatwa?
Apabila diketahui darinya kefasikan dalam pemikiran atau dalam berita dan fatwa, maka umat harus ditahdzir darinya, setelah ia dinasehati dan dipahamkan.
Kemudian al-aqran (kawan) terkadang sebagian mereka berbicara terhadap sebagian lainnya tentang hal-hal yang terjadi diantara mereka dengan tanpa hak, padahal perkaranya tidaklah baru, perkaranya sudah lama sekali.
Terkadang seseorang itu berbeda dengan yang lainnya, maka dia melihat bahwa perbedaan yang terjadi dari temannya ini adalah suatu kefasikan, sehingga dia pun menfasikkannya dengan sebab itu. Dan semisal ini para ulama mutaqaddimun (generasi awal) membuangnya.” Selesai penukilan dari beliau.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=130711
* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
—-
قول الشيخ صالح اللحيدان :
هذا سائل يقول : هل الجرح والتعديل في أهل السنة من دعاة وطلبة علم من منهج أهل السنة والجماعة ؟
الجواب : ” الجرح والتعديل الذي عليه العلم والكلام قد انتهى وقته ، في ذلك الوقت الذي تُنقلُ فيه السنّة عن طريق التلقي من عالمٍ إلى عالم , والعلوم الآن أصبحت مدوّنة ، والسنّة مدوّنة .
ما بقي إلا السؤالُ عن الشخص أو الحديث عنه , هل يوثق به مُعلماً أو مُفتيا؟
إذا من عُلِمَ عنه فسقٌ في الرأي أو في الخبر والإفتا ؛ يُحذرُ منه ، بعد أن يُنصح ويُتفاهمَ معه .
ثم إن الأقران فيما بينهم قد يقول بعضهم في بعض ما ليس بحقٍ ، والأمرُ ليس بالجديد فهو قديمٌ جدا .
وقد يختلف المرء مع آخر ، فيرى أنّ هذا الخلاف الذي حصل من صاحبه فسقٌ ، فيُفسق بذلك ، ومثل هذا اطّرحه العلماءُ المتقدمون “. اهــ