Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang bersumpah dengan nama Allah subhanahu wa ta’ala bahwa ia tidak akan melakukan sesuatu hal dalam keadaan ia sedang marah, namun kemudian melakukannya?
Jawab: Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` menjawab:
Apabila ia bersumpah dalam keadaan emosi memuncak hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya atau tidak dapat menguasai dirinya, kemudian ia melanggar sumpahnya tersebut maka tidak wajib kaffarah baginya. Namun bila marahnya itu ringan, ia dapat menguasai dirinya, wajib baginya menunaikan kaffarah sumpahnya.
[Fatwa no. 9220, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 23/84]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah