BENARKAH MENGUMUMKAN TAUBAT DALAM PERKARA MANHAJ MERUPAKAN BID’AH
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah
Pertanyaan: Jika seorang mubtadi’ rujuk dari bid’ahnya dan bertaubat kepada Allah serta menempuh jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, apakah wajib atasnya untuk mengeluarkan sebuah kitab atau kaset untuk menjelaskan rujuknya dari bid’ah yang dia lakukan tersebut?
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Jika bid’ahnya tersebut telah mati dan tidak tersebar lagi, maka hal semacam ini tidak wajib. Adapun jika bid’ah tersebut masih tersebar dan pelakunya tersebut masih hidup serta kitabnya masih beredar, maka dia wajib menjelaskan agar menguatkan pengakuannya bahwa dia telah bertaubat.
Jadi misalnya engkau melakukan sebuah bid’ah dan bid’ah tersebut masih tersebar di tengah-tengah manusia dan engkau menyebabkan mereka tersesat dari jalan Allah dan dari manhaj Allah yang benar, maka engkau wajib untuk menulis sikap berlepas dirimu dari kitab tersebut dan dari berbagai kebathilan yang terkandung di dalamnya.
Engkau juga harus menyebutkan bahwa kebathilannya adalah demikian-demikian dan engkau wajib pula untuk memperingatkan manusia darinya. Kalau hal itu tidak engkau lakukan, maka engkau teranggap masih terus melakukannya. Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Lubaab min Majmu’ Nashaih wa Taujihaatisy Syaikh Rabi’ lisy Syabaab, hal. 111, terbitan Daar Al-Miraatsun Nabawy, Aljazair (email: dar.mirath@gmail.com) cetakan ke-2 tahun 1434 H.