BENARKAH KAEDAH “KEBUTUHAN MENDUDUKI KEBUTUHAN DARURAT”
[ PERTANYAAN KESEMBILAN ]
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah
Penanya: Apakah kaedah “kebutuhan menduduki kedudukan darurat” adalah kaedah yang benar? Dan apakah batasan kebutuhan itu?
Asy-Syaikh:
Para ulama membagi hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia menjadi 3 jenis:
1. Darurat (primer).
2. Sekunder.
3. Pelengkap.
Kebutuhan darurat adalah hal-hal yang kehidupan manusia tidak akan terwujud kecuali dengannya dan jika kehilangan hal-hal tersebut dia terancam binasa.
Sedangkan kebutuhan sekunder adalah hal-hal yang seandainya manusia kehilangan hal-hal tersebut atau dia tidak mendapatkannya, dia akan merasakan sebagian hal yang menyusahkan, keletihan dan berat dirasakan.
Adapun kebutuhan pelengkap adalah hal-hal yang sifatnya menyempurnakan dan bermewah-mewahan.
Para ulama telah menyebutkan bahwa kebutuhan yang sifatnya pelengkap terkadang bagi sebagian manusia menjadi kebutuhan sekunder, sebagaimana kebutuhan sekunder bagi sebagian manusia yang lain terkadang sampai kepada tingkatan darurat. Dan ini termasuk masalah-masalah fikih Islam yang sifatnya luas yang dijadikan oleh para ulama sebagai pondasi bagi tujuan-tujuan syariat Islam, dan ini termasuk masalah yang ditangani oleh para ulama besar. Jadi tidak bisa masing-masing orang mengatakan: “Ini termasuk kebutuhan darurat.” Atau: “Ini termasuk kebutuhan sekunder.” Atau: “Ini telah sampai pada tingkatan darurat.” Ini semua diukur oleh para ulama karena termasuk masalah-masalah ijtihad yang penanganannya dikembalikan kepada ulama.
Sumber artikel:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108091
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 3 Rajab 1435 H