BELAJAR DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan: Seorang pemuda sedang belajar di negeri Islam. Ia mengatakan: Di dalam fakultas terdapat banyak wanita yang bertabarruj (bersolek), maka apa kewajiban pemuda tersebut terhadap mereka?
Jawaban:
Studi yang di dalamnya terdapat campur baur antara laki-laki dan perempuan tidaklah diperbolehkan. Karena adanya fitnah yang besar dan akibat yang buruk pada perkara tersebut. Yang wajib ialah melakukan pendidikan laki-laki secara tersendiri dan wanita juga tersendiri. Adapun campur baur antara laki-laki dan perempuan maka ini tidak diperbolehkan. Karena apa yang telah kami sebutkan dari adanya berbagai fitnah yang besar dan akibat yang buruk pada perkara tersebut. Allah jualah yang memberi taufik.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
س: شاب يدرس في بلد إسلامي، ويقول: إن في الكلية العديد من الطالبات المتبرجات، فما واجبه نحوهن؟
——————————
ج: لا تجوز الدراسة المختلطة بين الذكور والإناث؛ لما في ذلك من الفتنة العظيمة والعواقب الوخيمة، والواجب أن يكون تدريس الذكور على حدة والإناث على حدة، أما الاختلاط فلا يجوز؛ لما ذكرنا من الفتنة العظيمة والعواقب الوخيمة في ذلك. والله ولي التوفيق.