BATASAN KHALWAT
Apakah yang disebut khalwat hanyalah ketika seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dalam sebuah rumah, jauh dari pandangan manusia? Ataukah khalwat adalah di mana saja seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita, walaupun di hadapan pandangan manusia (yakni orang-orang bisa melihat mereka dan apa yang mereka lakukan)?
Jawab:
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’[1] memfatwakan, “Khalwat yang diharamkan secara syar’i tidak hanya sebatas seorang lelaki bersendiri dengan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahram) di dalam rumah, jauh dari pandangan mata manusia. Khalwat mencakup bersendirinya lelaki dengan wanita di suatu tempat, dalam keadaan si wanita berbicara perlahan dengan si lelaki dan si lelaki pun berbicara dengan berbisik-bisik, dan di antara keduanya berlangsung percakapan. Walaupun orang-orang bisa melihat keduanya, namun mereka tidak mendengar percakapan yang tengah berlangsung, sama saja apakah hal itu terjadi di tempat yang terbuka, di dalam mobil, di teras rumah, atau di tempat lainnya. Khalwat dilarang karena menjadi sarana dan perantara yang mengantarkan kepada zina.
Wa billahi at-taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa no. 7584, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lilBuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’, 17/57)
————————-
[1] 1 Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz, semoga Allahsubhanahu wa ta’ala merahmati beliau.
Sumber : Majalah Asysyariah Edisi 97