Bakhil Sifat yang Tercela

Bakhil Sifat yang TercelaBAKHIL SIFAT YANG TERCELA

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180)

Penjelasan beberapa mufradat ayat

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka …”

Para ulama ahli bahasa maupun ahli qira’ah berbeda dalam membaca bacaan   ﯲ ﯳ. Apakah diawali dengan huruf ta’   وَلاَ تَحْسَبَنَّ atau dengan ya’ وَلَا يَحْسَبَنَّ.

Beberapa ulama dari negeri Hijaz dan Iraq, serta qira’ah Hamzah dan Abu Ja’far, membaca dengan ta’ وَلا تَحْسَبَنّ.

Pendapat yang mengawali bacaan dengan huruf ta’, mengartikan bahwa percakapan ditujukan kepada nabi kita Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam. Sehingga maknanya adalah: “Sekali-kali janganlah engkau wahai Muhammad menyangka, bahwa orang-orang yang bakhil…”

Sedangkan ulama yang lain seperti Ibnu Katsir, Abu ‘Umar, Nafi’, Ibnu ‘Amir, ‘Ashim, dan Al-Kasai’, semuanya sepakat membaca dengan ya’ وَلَا يَحْسَبَنّ. Namun di antara mereka ada yang membaca dengan mengkasrah huruf sin, dan ada yang membaca dengan memfathah huruf sin. Adapun yang membaca dengan mengawali huruf ya’, percakapan ditujukan kepada orang-orang yang bakhil. Sehingga maknanya adalah: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…” (Tafsir Ath-Thabari dan Zadul Masir)

Demikian pula dalam menerangkan makna “orang-orang yang bakhil” dalam ayat ini, siapakah mereka? Para ulama juga berbeda pendapat.

Pendapat pertama menerangkan, bahwa mereka adalah orang-orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’alaberikan harta, tetapi mereka bakhil (menahan diri) dalam menginfaqkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak menunaikan (mengeluarkan) zakatnya. Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma, riwayat Abu Shalih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Abu Wa’il, Abu Malik, Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, As-Suddi pada sebagian riwayat.

Pendapat kedua, mereka adalah orang-orang Yahudi. Mereka bakhil yaitu tidak mau menjelaskan kepada manusia tentang apa saja yang ada dalam Taurat, juga tentang kenabian Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam serta sifat-sifatnya. Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dan Mujahid Rahimahullah.

Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah mengatakan, dari dua pendapat tersebut yang benar adalah pendapat pertama. Yaitu pendapat yang memaknai bakhil -dalam ayat ini- dengan makna, orang yang menahan diri (tidak menunaikan) zakat. Hal ini sesuai dengan apa yang nampak dari sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, bahwa beliau menafsirkan makna “Harta yang mereka bakhilkan akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat,” beliau bersabda: “Bakhil itu adalah orang yang menahan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala (tidak mau menginfaqkan hartanya). Maka kelak di hari kiamat (harta tersebut) akan diubah menjadi seekor ular jantan yang ganas berbisa, dan dilingkarkan di lehernya.”

Pemaknaan ini juga sesuai dengan konteks ayat yang ada sesudahnya, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’.” Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati orang-orang musyrikin dari kalangan Yahudi, mereka menanggapi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, berupa kewajiban menunaikan zakat, dengan pernyataan: “Sesungguhnya Dia miskin.”

Adapun makna bakhil, kata Al-Imam Al-Qurthubi Rahimahullah, adalah manusia yang menahan hartanya (tidak memberikan/memenuhi) sesuatu dari haknya yang wajib (zakat, infaq fi sabilillah). Adapun menahan harta pada perkara yang tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, bukanlah kebakhilan.

Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah menerangkan: “Makna bakhil dalam ayat ini adalah mereka yang tidak mau menginfaqkan hartanya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menunaikan zakatnya (menurut pendapat yang rajih dalam hal ini).”

“Akan dikalungkan.”

Ibnul Jauzi Rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, Zadul Masir, terdapat empat pendapat di kalangan para ulama dalam memaknai kalimat ini:

  1. Harta yang dibakhilkan oleh manusia, akan diubah kelak di hari kiamat menjadi seekor ular (yang jahat dan berbisa). Dan ular tersebut akan dililitkan di lehernya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Setiap orang yang tidak menunaikan (mengeluarkan) zakat hartanya, kecuali kelak pada hari kiamat harta tersebut akan diubah menjadi seekor ular jantan yang ganas berbisa, kemana pun dia (pemilik harta tadi) lari/menjauh darinya, dia (ular tersebut) senantiasa mengikutinya, hingga dililitkan di lehernya.” Pendapat ini diucapkan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dan Muqatil Rahimahullah.
  2. Akan dijadikan/dibuatkan bagi orang yang bakhil atas hartanya, kalung yang terbuat dari api neraka. Pendapat diucapkan oleh Mujahid dan Ibrahim rahimahumallah.
  3. Dibebankan tanggung jawab bagi mereka yang bakhil atas hartanya untuk mendatangkannya kelak pada hari kiamat. Ibnu Abi Najih meriwayatkan hal ini dari Mujahid Rahimahullah.
  4. Akan ditetapkan atas mereka amal pebuatan buruknya/dosa dari sebab kebakhilan terhadap hartanya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Hal ini serperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya.” (Al-Isra’: 13)

“Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi.”

Al-Imam Al-Qurthubi Rahimahullah: “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menafkahkan hartanya dan tidak berlaku bakhil, sebelum mereka mati. Dan meninggalkan (membiarkan semua yang pernah mereka miliki) warisan kepunyaan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Serta tidak ada yang akan memberikan manfaat kecuali apa yang telah mereka infaqkan.”

Ayat ini menjadi penjelas sekaligus menyanggah anggapan manusia yang menyatakan bahwasanya harta yang diinfaqkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, zakat yang dikeluarkan, adalah harta yang hilang dengan sia-sia serta mengurangi jumlah yang ada. Sementara Allah Dzat Yang Maha pemberi rezeki dan Yang Maha mengetahui kehidupan hamba hamba-Nya mengabarkan, sesungguhnya harta yang diinfaqkan di jalan-Nya dan zakat yang dikeluarkan oleh hamba-Nya, akan bertambah berlipat ganda dan tidak akan hilang sia-sia. Bahkan yang tersisa di tangan manusia itulah yang akan hilang lenyap. Seperti yang tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (An-Nahl: 96)

Penjelasan ayat

Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini termasuk salah satu ayat yang menerangkan apa akibat yang akan dialami mereka yang bakhil (enggan menunaikan zakat) atas harta yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan, kelak di Hari Kemudian. Mereka menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi dirinya.

Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan ayat di atas: “Sekali-kali janganlah orang yang bakhil menyangka, bahwa upaya mengumpulkan harta (tidak mau menafkahkannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak menunaikan zakat), akan memberikan manfaat bagi dirinya. Bahkan perbuatan tersebut akan memadharatkan/mencelakakan dirinya, baik pada agamanya dan bisa jadi dalam perkara dunianya.” (Tafsir Al-Qur’anul ‘Azhim, 1/409)

Asy Syaikh As Sa’di Rahimahullah menerangkan, dalam kitab tafsirnya, Taisir Karimir Rahman: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka, yaitu orang-orang yang menahan apa yang ada di sisi mereka dari apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan dari karunia-Nya, berupa harta, pangkat (jabatan), ilmu, dan lain sebagainya dari segala macam anugerah dan kebaikan yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan untuk mendermakan/mengorbankan pada perkara yang tidak memadharatkan bagi hamba-hamba-Nya. Kemudian dengan hal itu mereka bakhil dan menahannya (tidak mau memberi, mendermakan, menunaikan zakat, pen.). Menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya perbuatan itu buruk bagi mereka. Buruk dalam hal agama maupun dunianya, dalam waktu yang segera (di dunia) maupun yang akan datang (di akhirat).”

Hukum bagi orang yang tidak menunaikan zakat karena kebakhilan

Seperti yang dijelaskan oleh para ulama ahli tafsir, kebakhilan seseorang atas harta yang dimilikinya, akan mengakibatkan keburukan, baik terhadap agama maupun dunianya, dalam waktu yang segera (di dunia) atau ditunda waktu yang akan datang (di alam kubur/alam akhirat).

Di antara akibat yang disegerakan di dunia adalah:

1. Kebinasaan, seperti yang tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam: “Jauhkanlah diri kalian dari perbuatan syuh’ (kikir yang disertai tamak). Karena sesungguhnya (yang demikian) itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian, mendorong mereka untuk menumpahkan darah, dan menghalalkan perkara yang terlarang.” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu)

Al-Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah menjelaskan: “Ini termasuk kebinasaan yang terjadi di dunia, dan yang mendorong mereka (untuk melakukan semua itu) adalah kebakhilan mereka atas harta yang selalu mereka jaga dan mereka kumpulkan. Keinginan untuk selalu menambah (memperbanyak) dan menjaga dari berkurangnya (dengan tidak menginfaqkan, menunaikan zakat, pen.). Kemudian dia gabungkan, kumpulkan harta milik orang lain, dalam rangka menjaga keutuhan hartanya. Dan tidak akan memperoleh harta yang bukan miliknya, kecuali dengan merampas serta fanatisme yang mengantarkan pada pembunuhan dan menghalalkan perkara yang telah diharamkan.” (Subulus Salam, bab At-Tarhib min Masawi’ Al-Akhlaq)

2. Timbulnya kemunafikan pada hati, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dari karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang mereka telah ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77)

3. Mendapatkan doa keburukan dari malaikat, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam: “Tidaklah setiap hari kecuali ada dua malaikat yang turun ke bumi. Salah satu malaikat tadi berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfaqkan hartanya keuntungan.’ Adapun satunya berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang kikir terhadap hartanya kerugian’.” (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Adapun ancaman yang terjadi di hari kemudian antara lain:

1. Dikalungkan di lehernya ular jantan ganas lagi berbisa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya harta kemudian ia tidak menunaikan zakatnya maka di hari kiamat nanti harta tersebut akan diubah menjadi seekor ular jantan ganas lagi berbisa, memiliki dua tanda hitam di atas kelopak matanya. Ular itu akan melilit lehernya kemudian ular tadi membuka mulutnya lalu mencaplok pemilik harta dengan dua rahangnya, sambil berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah harta yang kamu simpan (yang tidak ditunaikan zakatnya, pen.)’.” Kemudian beliau Shallallahu `alaihi wa sallam membaca ayat: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. Al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

2. Diubah menjadi lempeng logam dari api neraka dan diseterikakan pada bagian dahi, lambung, dan punggungnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkan di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah 34-35).

Juga sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang pemilik emas dan perak (harta) yang tidak menunaikan zakat hartanya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dijadikan untuknya papan logam dari api neraka. kemudian papan itu dipanaskan di neraka jahannam, setelah itu dengannya disetrikakan pada lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin (lempeng logam tadi) dicelupkan kembali (ke neraka), dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, kemudian ia akan melihat jalan hidupnya, apakah menuju ke dalam jannah ataukah ke dalam neraka.” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

3. Unta dan kambing akan menendang-nendang pemiliknya, seperti dalam hadits Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam: “(Pada hari kiamat) unta-unta akan datang mencari pemiliknya dalam keadaan yang terbagus (gemuk), dan apabila pemiliknya tidak membayar zakat (ketika di dunia) maka unta itu akan menendangnya dengan kaki-kaki mereka. Dalam keadaan yang serupa, kambing-kambing akan menemui pemiliknya dalam keadaan yang terbaik, dan apabila pemiliknya tidak membayar zakat (ketika di dunia) maka kambing-kambing itu akan menendangnya dengan kaki-kaki mereka dan menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka.” Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Salah satu dari hak-hak mereka adalah bahwa ketika diperah susunya air diletakkan di depan mereka.” Nabi menambahkan, “Aku tidak ingin siapapun dari kalian menemuiku di hari kiamat dengan membawa kambing yang mengembik di lehernya. Orang seperti itu akan berkata, ‘Wahai Muhammad, tolonglah saya.’ Aku akan berkata kepadanya, ‘Aku tidak dapat menolongmu, karena aku telah menyampaikan perintah Allah kepadamu.’ Begitu pula, aku tidak ingin siapapun dari kalian datang menemuiku dengan membawa seekor unta yang mendengkur di lehernya. Orang seperti itu akan berkata kepadaku, ‘Wahai Muhammad, tolonglah saya.’ Aku akan berkata kepadanya, ‘Aku tidak dapat menolongmu karena aku telah menyampaikan perintah Allah kepadamu’.” (HR. Al-Bukhari no. 1402 dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menerangkan: “Beberapa riwayat hadits yang menjelaskan akibat bagi orang yang tidak menunaikan zakat kelak di hari kiamat meskipun secara lahirnya berbeda-beda namun riwayat-riwayat tersebut satu dengan yang lain tidak bertentangan karena adanya kemungkinan siksaan itu terjadi secara bersamaan. Maka riwayat dari jalan Ibnu Dinar (yang menyebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan diubah menjadi ular jantan yang ganas berbisa) sesuai dengan ayat yang tersebut pada surat Ali ‘Imran: 180. Adapun riwayat Zaid bin Aslam (yang menyebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan diubah menjadi lempeng logam yang dicelupkan kedalam neraka Jahannam) sesuai dengan ayat yang tersebut dalam surat At-Taubah: 34-35.” (Fathul Bari, 3/330)

Wallahu a’lam.

***

Menyembuhkan penyakit bakhil
Al-Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah mengatakan:
“Ketahuilah, bakhil adalah suatu penyakit, ia ada obatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan penyakit, kecuali ada obatnya. Penyakit ini muncul dari dua sebab. Sebab pertama adalah cinta (menuruti keinginan) syahwat, yang tidak akan dicapai kecuali dengan harta dan angan-angan yang panjang. Sebab kedua adalah cinta yang mendalam kepada harta itu sendiri. Dia berupaya agar harta itu tetap tinggal (ada) padanya. Karena beberapa dinar (harta) misalnya, posisinya hanya sebagai utusan (pengantar), dengannya tercapai (sampailah) sekian hajat dan syahwat. Karenanya harta itu menjadi sesuatu yang dicintai (disenangi). Kemudian harta itu sendiri menjadi sesuatu yang dicintai. Karena sesuatu yang menjadi penyampai (perantara) kepada sekian kelezatan (berupa syahwat, kesenangan), adalah lezat, enak.
Terkadang dia melupakan tujuan yang dicapai, berupa hajat dan syahwat. Sehingga di sisinya harta itu menjadi sesuatu yang sangat dicintai (asalnya hanya sekadar menjadi perantara, berubah menjadi maksud dan tujuan, pen.). Jika demikian halnya, maka inilah puncak kesesatan. Karena, pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara batu dan emas, kecuali dari sisi bahwa ia dapat dipakai untuk memenuhi banyak kebutuhan. Inilah sebab seorang cinta, senang kepada harta dan memiliki sikap kikir. Sedangkan obatnya adalah dengan lawan sebaliknya.
Maka untuk mengobati cinta (menuruti keinginan) syahwat, adalah qana’ah dengan sesuatu yang sedikit (selalu merasa cukup dengan apa yang telah diperoleh) dan dengan kesabaran. Adapun untuk mengobati angan-angan yang panjang, dengan memperbanyak mengingat kematian, juga mengingat kematian teman-temannya. Melihat kepada panjang dan lamanya rasa letih (yang menimpa) mereka di dalam mengumpulkan harta (semasa hidupnya). Kemudian setelah meninggal, (harta yang mereka kumpulkan, yang melupakan dari sekian banyak maksud dan tujuan, zakat/infaq pun tidak pernah mereka tunaikan) hilang sia-sia, tidak memberi manfaat bagi mereka.
Terkadang seseorang kikir terhadap harta yang dimiliki, disebabkan rasa belas kasihan kepada keturunannya, seperti anak-anak. Maka obatnya adalah hendaknya ia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Dialah Dzat Yang menciptakan mereka sekaligus yang menjamin rezekinya. Hendaknya ia juga melihat kepada dirinya sendiri, karena orangtua kadang tidak meninggalkan (memberi) untuk anaknya uang sepeser pun, (namun pada kenyataannya banyak anak yang dapat menjalani kehidupan, tanpa harus menggantungkan pemberian atau peninggalan orangtua, pen.). Hendaknya ia juga melihat kepada apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan (persiapkan) bagi orang yang tidak berbuat kikir, dan mendermakan hartanya pada jalan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ridhai. Semestinya ia melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mendorong untuk bermurah hati (dermawan) dan menahan dari perbuatan kikir. Kemudian ia melihat akibat buruk yang terjadi di dunia.
Jadi, kedermawanan itu baik semuanya, selama tidak melewati batas, sampai pada pemborosan yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengajarkan hamba-hamba-Nya dengan sebaik-baik pengajaran, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah–tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan: 67)
Maka sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.
Dan kesimpulannya adalah, apabila seorang hamba mendapati harta yang dia infaqkan (belanjakan) pada perkara yang ma’ruf dan dengan cara yang baik, maka (yakinlah) apa yang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala (harta yang diinfaqkan) lebih terjamin keberadaannya, ketimbang yang ada di tangannya (yang disimpan dan tidak diinfaqkan). Dan jika seorang tidak memiliki harta, maka hendaknya ia selalu qana’ah dan menjauhkan diri dari meminta-minta dan tidak tamak (rakus). (Subulus Salam, Bab At-Tarhib min Masawi’ Al-Akhlaq)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa kebakhilan adalah suatu jenis yang di bawahnya terdapat ragam, ada yang tergolong dosa besar dan ada yang tergolong dosa kecil seperti pada ayat Ali ‘Imran: 180, An-Nisaa: 36-37, At-Taubah: 34-35, 54, 76-77, Muhammad: 38, Al-Ma’un: 4-7, dan ayat-ayat lain yang ada dalam Al-Qur’an yang menyebutkan perintah untuk menunaikan zakat dan mendermakan harta serta celaan bagi siapapun yang meninggalkannya. Semuanya mengandung makna celaan terhadap sifat bakhil.
Wallahu a’lam bish-shawab.
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.