BAGAIMANA PUASA SOPIR KENDARAAN YANG BEKERJA TERUS-MENERUS

BAGAIMANA PUASA SOPIR KENDARAAN YANG BEKERJA TERUS-MENERUS

Fatwa Ramadhan-fsiAsy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawaban: Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.

Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?

Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin.

Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.

***

? Majmu’ul Fatawa, jilid 19 hlm. 142

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.