Hal-Hal Yang Memalingkan Dari Kebenaran – Bagian 2

HAL-HAL YANG MEMALINGKAN DARI KEBENARAN ” MEYAKINI KEBENARAN SEBAGAI SESUATU YANG RUMIT DAN SUSAH DIPAHAMI ”  [ Bagian Kedua ] Asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim Al-Utsman hafizhahullah | | | Banyak orang-orang yang tidak memiliki ketelitian, tidak memiliki pengalaman, dan tidak memiliki pengetahuan terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta maknanya, mereka meyakini bahwa kebenaran adalah sesuatu sesuatu yang rumit dan susah dipahami. Keyakinan semacam ini juga diperparah dengan tulisan orang-orang yang menyerukan agar bersikap taklid, bahwa syarat-syarat untuk menilai masalah-masalah dan ...

Yang Lebih Utama Adalah Tidak Mengatamkan Al-Quran Kurang Dari Tiga hari

YANG LEBIH UTAMA ADALAH TIDAK MENGATAMKAN AL-QURAN KURANG DARI TIGA HARI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه اللهPertanyaan:  Syaikh, apa nasehatmu bagi orang-orang yang berlalu sebulan bahkan beberapa bulan, tidak menyentuh Kitabullah al-Karim tanpa udzur dan engkau dapati salah seorang di antara mereka senantiasa mengikuti perkembangan majalah-majalah yang tidak berfaedah?  [1] Jawaban: Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak membaca Kitabullah disertai dengan tadabur dan merenungi maknanya, baik melalui mushaf atau  hafalannya, berdasarkan firman Allah Subhanah,  كِتَابٌ ...

Kapankah Wanita Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Hamil Atau Menyusui Mengganti Puasanya

  KAPANKAH WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI MENGGANTI PUASANYA Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Penanya menanyakan tentang wanita yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena melahirkan atau hamil? Jawab: Yang wajib baginya adalah mengganti puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. [البقرة:184 “Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka hendaknya mengganti sebanyak hari ...

Apa Kewajiban Wanita Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Hamil Atau Menyusui

  APA KEWAJIBAN WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya? Jawab: Para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti puasa, dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kafarat, dan diantara mereka ada juga yang ...

Apakah Menamakan Diri Dengan Salafy Sebagai Bentuk Penyucian Terhadap Diri Sendiri?

  APAKAH MENAMAKAN DIRI DENGAN SALAFY SEBAGAI BENTUK PENYUCIAN TERAHADAP DIRI SENDIRI? Asy Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah Pertanyaan:  Terulang-ulang di lisan sebagian manusia, “Si fulan salafi dan si fulan bukan safali.” Apa yang diinginkan dengan madzhab salafi? Siapa tokoh yang paling menonjol dari kalangan ulama kaum muslimin yang menyeru ke jalan tersebut? Apa boleh menamai mereka dengan Ahli Sunnah Wal Jama’ah atau al-Firqatun an-Najiyah? Lalu bukankah ini termasuk tazkiyah (penyucian) terhadap diri sendiri?  Jawaban: Maksud madzhab salafi adalah apa yang ...

AUDIO: Kajian Salafiyah Indonesia Sabtu-Ahad 09-11 Rajab 1435H

Berikut ini Audio Kajian yang di adakan di beberapa tempat di indonesia 1. Cileungsi Bogor * Al Ustadz Abu Nasiim Mukhtar  Jum’at 9 Rajab “Thalabul Ilmi tidak akan ada Habisnya 1. Khutbah Jum’at Menjadi Hamba terbaik dengan Al-Qur’an Download 2. Sesi 1 Thalabul Ilmi tidak akan ada Habisnya Download 3. Sesi 2 Thalabul Ilmi tidak akan ada Habisnya Download 4. Tausiyah Shubuh Pengaruh dari Sebuah Amal Download ______________________________________________________________________________________________________ 2. Slipi Jakarta * Al Ustadz Abu Nasim Mukhtar Sabtu 10 ...

Hal-Hal Yang Memalingkan Dari Kebenaran – Bagian 1

  HAL-HAL YANG MEMALINGKAN DARI KEBENARAN ” KEBODOHAN ”  [ Bagian Pertama ] Asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim Al-Utsman hafizhahullah Kebenaran terang dan jelas, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ. “Dan sesungguhnya Kami telah memudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran.” (QS. Al-Qamar: 17) Jadi Allah memudahkan lafazhnya untuk dibaca dan memudahkan maknanya untuk dipahami. Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda: الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ. “Yang halal jelas ...

Apakah Mandi Yang Hukumnya Mustahab Mencukupi Wudhu?

  APAKAH MANDI YANG HUKUMNYA MUSTAHAB MENCUKUPI WUDHU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah mandi yang hukumnya mustahab (seperti mandi Jum’at dan dua hari raya –pent) yang disebutkan oleh penulis rahimahullah (pertanyaan ini setelah membahas sebuah kitab tertentu –pent) mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu lagi, jika seseorang meniatkan dua-duanya? Jawaban: Ya, jika dia meniatkan wudhu sudah termasuk dalam mandi yang hukumnya mustahab tersebut, maka hal itu telah mencukupi, karena mandi tersebut termasuk bersuci yang sesuai dengan syari’at. Sumber artikel: ...

Hal-hal Yang Memalingkan Dari Kebenaran – Muqaddimah

HAL-HAL YANG MEMALINGKAN DARI KEBENARAN [ MUQADDIMAH ] Asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim Al-Utsman hafizhahullah Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menciptakan hamba-hamba-Nya di atas fithrah, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: فِطْرَتَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا. “Itu adalah fithrah yang Allah tetapkan manusia di atasnya.” (QS. Ar-Ruum: 30) Diantara fithrah manusia adalah mencintai kebenaran dan menginginkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: وَالْقَلْبُ خُلِقَ يُحِبُّ الْحَقَّ وَيُرِيْدُهُ وَيَطْلُبُهُ. “Hati diciptakan dalam keadaan mencintai kebenaran, menginginkannya dan mencarinya.”  [1]  Beliau juga berkata: ...

Diantara Pertanyaan Yang Tidak Sepantasnya Untuk Ditanyakan

    DIANTARA PERTANYAAN YANG TIDAK SEPANTASNYA UNTUK DITANYAKAN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Jika seorang suami yang mendapati laki-laki lain menggauli istrinya, apakah boleh untuk membunuhnya ataukah tidak? Karena kami pernah mendengar dari salah seorang ulama bahwa suami tersebut boleh membunuhnya? Jawaban: Pertanyaan semacam ini tidak boleh. Tidak boleh bertanya semacam ini, agar si penanya tidak tertimpa dengannya. Allah Azza wa Jalla berfirman: لَا تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ. “Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika kalian ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks