HUKUM MENUNTUT ILMU DARI AHLI BID’AH DAN MEMBACA KITAB-KITAB MEREKA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menuntut ilmu dari ahlul bid’ah dan membaca kitab-kitab mereka dikarenakan di negeri saya tidak didapati kitab-kitab ahlu sunnah? Jawaban: Alhamdulillah ahlu sunnah senantiasa ada, demikian juga kitab-kitab ahlu sunnah senantiasa ada, hanya saja butuh kesungguhan dari anda untuk mencarinya, maka jangan engkau bersandar pada ahlul bid’ah dan kitab-kitab mereka, karena itu bagaikan racun yang mematikan. Sumber: ...
Hukum Menuntut Ilmu dari Ahli Bid’ah dan Membaca Kitab-kitab Mereka
Diantara Sifat Dai Dzulwajhain
DIANTARA SIFAT DAI DZULWAJHAIN Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Kami melihat ada sebagian da’i yang mengaku cinta kepada negeri ini (saudi, pen) dan para ulamanya, akan tetapi ketika terjadi sebuah peristiwa yang menimpa umat ini maka mereka mulai menyindir para ulama dan para penguasa, dan mereka justru mendukung revolusi politik dan demonstrasi, bagaimana kita menyikapinya? Jazaakallohu khairaa Jawaban: Ini namanya kemunafikan, dia muncul dengan dua wajah, wajah pujian dan wajah celaan dia Dzul ...
Amalan yang Afdhal Dikerjakan oleh Seorang yang Bersegera Datang Melaksanakan Sholat Jum’at
AMALAN YANG AFDHAL DI KERJAKAN OLEH SEORANG YANG BERSEGERA DATANG MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Jika seorang muslim pergi untuk melaksanakan sholat jum’at dengan bersegera, apa yang afdhol untuk dia kerjakan, membaca al-Qur’an atau melaksanakan sholat sunnah beberapa roka’at? Jawaban: Yang pertama dia kerjakan adalah sholat tahiyyat masjid, kemudian boleh baginya jika dia ingin menambah setelah itu beberapa roka’at sholat sunnah dan ini baik, dan jika dia menggabungkan antara sholat ...
Tahdzir Asy-Syaikh Salim Bamahruz Terhadap Ali bin Ahmad ar Razihi Pengajar Mustholah di Ma’bar
TAHDZIR ASY SYAIKH SALIM BAMAHRUZ TERHADAP ALI BIN AHMAD (Pengajar Mustholah di Ma’bar yang Membela Muhammad Al-Imam) Wahai saudaraku Abu Ar-Razihi Abdurrazzaq At-Tunisy –baarakallahu fiik–. Orang ini, yaitu Ali bin Ahmad Ar-Razihy. Tadi malam saya telah ditanya tentangnya di salah satu grup, saya dulu menyangka dia ini salah seorang masayikh Ahlus Sunnah di Aden, namanya sempat saya salah pahami. Tetapi orang ini termasuk yang memuji Muhammad Al-Imam yang tinggal di Ma’bar yang telah menandatangani perjanjian jahat dengan orang-orang Hutsiyun. ...
Ilmu yang Matang Dalam Kitab Rudud
ILMU YANG MATANG DALAM KITAB RUDUD Ketika menyebutkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Orang yang membantah bid’ah-bid’ah adalah mujahid,” al-‘Allamah al-Mujahid Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah wa ra’ahu mengatakan, “Dan demi Allah, sungguh, aku melihat ilmu yang matang dalam kitab-kitab rudud (bantahan). Oleh karena itulah, sebagian besar kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bantahan. Allah pun memberi manfaat kepada umat ini dengan bantahan-bantahan (beliau) tersebut. Dalam banyak kitabnya, Beliau membantah Asy’ariyah; Beliau membantah Rafidhah; Beliau membantah agama Nasrani; ...
Diantara Bid’ah-bid’ah Bulan Rajab
Di pintu bulan Rajab… Agar Anda tidak terjatuh dalam kebid’ahan… Bacalah…. DI ANTARA BID’AH-BID’AH BULAN RAJAB Samahatul Imam al-‘Allamah al-Faqih, Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala mengatakan, Hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan shalat pada bulan Rajab atau keutamaan puasa pada bulan Rajab, semuanya lemah sekali. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut dipalsukan dan didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang bersandar pada hadits-hadits ini. Tidak boleh ada seorang pun yang bersandar ...
Bolehkah Menikah yang Kedua Tetapi Peraturan Negara Melarang?
BOLEHKAH MENIKAH YANG KEDUA TETAPI PERATURAN NEGARA MELARANG? Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkhali حفظه الله Pertanyaan: Seseorang ingin menikah dengan wanita yang kedua, tetapi undang-undang melarangnya, padahal dia tidak ingin menelantarkan istrinya yang pertama, maka apakah boleh baginya untuk mencerainya secara undang-undang namun tetap menjadi istrinya secara syari’at? Jawaban: Jika dia mencerai istrinya secara syari’at maka telah teranggap dicerai. Jika dia pergi ke kantor pemerintah seperti yang ada di negara-negara kafir, yaitu ke tempat pencatatan akad, dan ...
AUDIO: Kajian Salafiyyah Indonesia Sabtu – Ahad, 29-30 Jumadal Akhirah 1436 H
Berikut ini Link Audio Rekaman Kajian yang di adakan di beberapa tempat di Indonesia; *** 1. MAGELANG Bersama : Al Ustadz Muhammad as Sarbini حفظه الله # Taklim Umum (Membahas Kitab Bayan) ~ Download Audio di Sini # Taklim Ummahat (Syarah Ushul 3) ~ Download Audio di Sini # Kitab Tauhid ~ Download Audio di Sini * # Khutbah Jumat ~ Download Audio di Sini # Tausiyyah – Peranan Orangtua dalam Tarbiyah Anak ~ Download Audio di Sini + Tanya Jawab ~ Download Audio ...
Fenomena Wanita Karier
FENOMENA WANITA KARIER Di tulis Oleh: Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah Allah Subhanahu wata‘ala telah menciptakan seluruh makhluk yang begitu banyak, kemudian menetapkan kewajiban bagi tiap-tiap makhluk, yang tidak mungkin diwakili oleh satu sama lain. Manusia merupakan bagian dari makhluk tersebut. Allah menciptakannya untuk tujuan dan tugas yang paling mulia, yaitu agar manusia beribadah kepada-Nya. Allah ‘azza wajalla berfirman, “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat: 56) Sudah diketahui secara umum bahwa Allah Subhanahu wata‘ala membagi makhluk ...
Apakah Wajib Memberi Nafkah Istri yang Bekerja
APAKAH WAJIB MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA? Pertanyaan: Terkait dengan istri yang bekerja, apakah suami harus memberikan nafkah kepadanya? Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله menjawab: Ya, itu adalah konsekuensi dari akad nikah. Suami wajib menafkahi istri sebagai konsekuensi akad nikah, meskipun istri memiliki harta dan penghasilan. Akan tetapi, jika pada awal akad suami mempersyaratkan bahwa dia tidak memberi nafkah kepada istri dan si istri rela dengan syarat tersebut, rela menggugurkan pemberian nafkah yang menjadi haknya, maka kaum muslimin di ...


