HUKUMAN UNTUK ORANG PASIK DAN ZHALIM Asy Syaikh Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Firman Allah (artinya): “Dan Allah tidak memberi hidayah kepada kaum yang fasik.” “Dan Allah tidak memberi hidayah kepada kaum yang zhalim.” Apakah maknanya bahwasanya Allah tidak akan memberi mereka hidayah selama-lamanya? Jawaban: Ya… Allah menghukum mereka. Allah hanya akan memberi hidayah kepada orang-orang yang beriman dan orang-orang yang mencintai kebaikan dan menginginkan kebaikan. Allah akan memberi hidayah dan taufiq kepada mereka. Adapun orang ...
Hukuman Untuk Orang Pasik dan Zhalim
Hukum Menikahi Seorang Gadis yang Digauli Sebelum Akad Nikah
HUKUM MENIKAHI SEORANG GADIS YANG DI GAULI SEBELUM AKAD NIKAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Sebuah pertanyaan dari Iyad Sulaiman asal Yordania berbunyi: apa hukum syariat Islam terhadap seseorang yang menikah dengan seorang gadis, tetapi kurang lebih satu bulan sebelum menikah, mereka berdua bertemu dan melakukan sebuah hubungan terlarang. Saya mengharapkan jawaban tentang hukum syariat Islam, apakah pernikahan ini sah atau tidak? Jawaban: Jika pertemuan tersebut terjadi setelah akad nikah, tetapi belum dilakukan resepsi ...
AUDIO: Kajian Salafiyyah Indonesia Sabtu – Ahad, 27-28 Rajab 1436 H
Berikut ini Link Audio Rekaman Kajian yang di adakan di beberapa tempat di Indonesia; *** 1. SUKOHARJO Bersama: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed حفظه الله Tema: kitab akhlaqul ‘ulama karya imam al-ajurry rahimahullah Sesi 1 ~ Download Audio di Sini Sesi 2 ~ Download Audio di Sini Sesi 3 ~ Download Audio di Sini Sesi 4 + Tanya Jawab ~ Download Audio di Sini *** 2. SEMARANG Bersama: Al Ustadz Abdurrouf حفظه الله Tema: Bimbingan Fiqih Praktis Bagi Wanita Pertemuan ke-2 ~ Download Audio ...
Bolehkah Seorang Ma’mum yang Akan Melaksanakan Shalat Maghrib Berma’mum Kepada Imam Masjid yang Sedang Shalat Isya?ELAKSANAKAN SHOLAT ISYA
BOLEHKAH SEORANG MA’MUM YANG AKAN MELAKSANAKAN SHOLAT MAGHRIB BERMA’MUM KEPADA IMAM MASJID YANG SEDANG SHOLAT ISYA? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apakah boleh bagi seorang ma’mum yang akan melaksanakan Shalat Maghrib dia berma’mum dengan imam masjid yang sedang Shalat ‘Isya? Jawaban: Pendapat ini dipegangi oleh sekelompok ulama. Dan yang aku hafalkan dan ketahui, bahwasanya asy-Syaikh al-Imam al-Atsari Samahatul Walid ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullaah berpendapat demikian. Akan tetapi menurut pendapatku, masalah ini perlu diteliti. ...
Menghadiri Shalat Berjama’ah Di Masjid yang Iqomahnya Sebelum Masuk Waktu ataukah Shalat Di Rumah
MENGHADIRI SHALAT JAMAAH DI MASJID YANG IQOMATNYA SEBELUM MASUK WAKTU ATAUKAH SHALAT DI RUMAH Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Pertanyaan dari situs Mitrosul Anbiya. Penanya dari Maroko: Di tempatku muadzinnya adzan sebelum masuknya waktu shalat. Apakah saya harus tetap shalat jamaah di masjid walaupun iqomatnya sebelum masuk waktu, ataukah saya shalat di rumah pada keadaan seperti ini? Jawaban: Jawaban untuk Anda, wahai penanya, semoga Allah memberkahi Anda. Dan yang semisal dengan Anda, ada dua ...
Mana yang Afdhal Bagi Seorang Wanita Dalam Belajar, Berkumpul Di Rumah atau Di Masjid
MANA YANG AFDHAL BAGI SEORANG WANITA DALAM BELAJAR, BERKUMPUL DI RUMAH ATAU DI MASJID? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Manakah yang afdhal bagi para wanita (di dalam belajar), apakah berkumpul di rumah sebagian mereka ataukah di masjid? Jawaban: Yang aku pandang bahwasanya wanita juga bisa berdakwah ke jalan Allah sebagaimana laki-laki. Akan tetapi, dari satu sisi mereka tidak bisa menyamai kaum pria pada semua aspek dakwah ini karena intensitas keluar mereka yang terbatas tidak sebagaimana laki-laki. ...
Bolehkah Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an di Rumah
BOLEHKAH MENGGANTUNGKAN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Bolehkah menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an di rumah? Jawaban: Tidaklah Allah menurunkan kitab ini melainkan untuk dibaca dan membacanya dalam rangka ibadah, juga mentadabburinya kemudian mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (jelas) dan beriman terhadap ayat-ayat mutasyabih (samar). Adapun penggunaan Al-Qur’an bukan pada perkara-perkara yang kita sebutkan, maka bisa jatuh pada tindakan perendahan terhadap Al-Qur’an. Maka gantungan-gantungan yang dimaksud baik dari Al-Qur’an atau selainnya tidak memberikan ...
Hukum Duduk di Tengah-tengah Majelis
HUKUM DUDUK DI TENGAH-TENGAH MAJELIS Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله Pertanyaan: Apakah ada dalil tentang permasalahan duduk di tengah majelis, yaitu seorang yang duduknya pas di tengah-tengah majelis? Jawaban: Ya. . di sana ada hadits (“Terlaknat seseorang yang duduk di tengah-tengah majelis”). Akan tetapi, alhamdulillah, hadits ini tidak shahih. Ini yang pertama. Yang kedua, kalau seandainya shahih, maka yang dimaksud adalah dia sengaja duduk di tengah majelis untuk menarik perhatian semua orang yang mana dengan perbuatannya itu seakan-akan ...
Hukum Mengadakan Walimah Khitan
HUKUM MENGADAKAN WALIMAH KHITAN Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum mengadakan walimah ketika khitan? Apakah kita boleh datang ketika ada yang mengundang ke acara tersebut? Jawaban: Telah sampai kepadaku bahwasanya Syaikh bin Baz rohimahulloh membolehkannya, dan yang nampak bagiku yang dimaksud beliau adalah acara walimah kecil-kecilan yang tidak terlalu berlebihan dan sekadar untuk menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan. Dan yang lebih utama menurutku, tidak melakukannya. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127820#entry627558 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy *** ...
Bolehkah Seorang Suami Mencerai Istrinya Tanpa Sebab?
BOLEHKAH SEORANG SUAMI MENCERAI ISTRINYA TANPA SEBAB? Asy Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhali رحمه الله Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Seorang penanya dari Maroko berkata: apakah berdosa seorang suami yang mencerai istrinya tanpa sebab? Jawaban: Syaikh Zaid rohimahulloh: Dilihat faktor pendorong dia mencerai istrinya. Jika ada sebab yang dia mendapatkan uzur dengannya, maka ini tidak mengapa. Adapun jika dia mencerai karena semata-mata ingin menzolimi dia dengan tanpa sebab baik dari sisi akhlak atau fisik dan tidak ...


