Wanita Mengkonsumsi Obat-obatan Pencegah Haid Karena Tujuan Ingin Puasa Ramadhan
WANITA MENGKONSUMSI OBAT-OBATAN PENCEGAH HAID KARENA TUJUAN INGIN PUASA RAMADHAN
Penanya : ”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan? Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”
Jawaban :
”Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”
Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.
Anggota : Abdullah bin Qu’uud. Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.
Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020