TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI
TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
Pertanyaan:Semoga Allah memberkahi anda wahai guru kami. Pertanyaan keempat pada pertemuan ini. Ia mengatakan: Seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan ayahnya karena ia (si wanita) tidak menunaikan shalat pada jangka waktu tertentu, yaitu ia tidak shalat -ia seorang yang bermaksiat sepertinya – .
Penanya mengatakan: Lalu ia mengambil seorang mahram dari sisinya. Apa hukum pernikahan anak wanita ini?
Jawaban:
Pernikahannya fasid (rusak), tidak sah. Dan hadits-hadits tentang hal ini sangat banyak dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam. Di antaranya:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Dan ini merupakan suatu kesalahan. Akan tetapi wajib bagi dia dan suaminya pergi ke ayahnya lalu memperbaharui akad pernikahannya.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/12157
* Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
————————
السؤال:
بارك الله فيكم شيخنا، السؤال الرابع في هذا اللقاء، يقول: امرأة تزوجت بدون معرفةِ أبيها لأنها لم تصلِّ في زمنٍ من الأوقات، يعني لم تصلِّ – كانت عاصية كأنها عاصية- يقول: وأخذت محرم من عندها، فما حكم الزواج على هذه البنت؟
الجواب:
النكاح فاسد لم يصح، والأحاديث في هذا مستفيضة عن النبي – صلى الله عليه وسلم- ومنها (لا نِكاحَ إِلا بِوليّ)، وهذا خطأ، ولكن عليها وعلى زوجها أن يذهبوا إلى أبيها ويُجدِّدوا العقد.
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020