TIDAK BOLEH MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG DIBERI JAMINAN KEAMANAN DI NEGERI ISLAM
TIDAK BOLEH MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG DIBERI JAMINAN KEAMANAN DI NEGERI ISLAM
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah
Jika orang kafir -sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan- dari para turis atau pengunjung masuk ke sebuah negeri Islam, mereka ini tidak akan bisa masuk ke negeri kita yang merupakan negeri Islam kecuali dengan izin pemerintah muslim, oleh karena itulah maka tidak boleh berbuat jahat terhadapnya, karena dia terikat dengan perjanjian.
Kemudian seandainya terjadi -dan memang telah terjadi sekian kali- yaitu seorang muslim berbuat jahat terhadap salah seorang dari mereka, hal itu akan mengakibatkan dia dibunuh, dan bisa jadi lebih dari sekedar dibunuh, atau dia dipenjara, atau hukuman yang lainnya.
Jadi tidak ada hasil dari kejahatan terhadap darah (nyawa) turis semacam ini yang terjadi di negeri Islam yang bermanfaat bagi Islam, bahkan hal itu menyelisihi hadits yang telah disebutkan tadi:
ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ فِي كُنهَهِ ﻟَﻢْ يَرَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ.
“Siapa yang membunuh seorang kafir yang terikat dalam perjanjian damai dan diberi keamanan, maka dia tidak akan mencium bau surga.”
***
? Sumber : https://telegram.me/nasiha131
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020