SHOLAT ANAK KECIL TANPA WUDHU BERJAMA’AH DI MASJID
SHOLAT ANAK KECIL TANPA WUDHU BERJAMA’AH DI MASJID
Asy Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhahullah
Ia bertanya tentang berdirinya seorang anak kecil bersama para jama’ah shalat dalam keadaan tidak bersuci
Jawaban:
Tidak sah, anak kecil bila sudah tamyiz harus dalam keadaan suci. Adapun bila belum tamyiz maka tidak mengapa.
Pembicaraan ditujukan kepada anak kecil yang sudah tamyiz. Karena di sisi kita ada anak kecil yang sudah tamyiz, ada anak kecil yang belum tamyiz, dan juga anak kecil yang hampir baligh (marahiq). Semuanya dikatakan anak kecil (shabiy). Jadi, di sisi kita ada baligh, ini mukallaf, kemudian marahiq (mendekati baligh), kemudian anak kecil yang tamyiz, dan setelahnya anak kecil yang belum tamyiz. Apabila sudah tamyiz, maka wajib diperintahkan bersuci. Karena shalat harus ada yang namanya thaharah (bersuci), maka ia harus dilatih dari sekarang. Adapun bila dia belum tamyiz, maka jangan sampai memotong shaf shalat dengan keberadaannya.
Sumber: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=54324
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020