Shalat Berjamaah Berbeda Tempat
SHALAT BERJAMAAH BERBEDA TEMPAT
Pertanyaan: Kami (kaum wanita) tinggal bersebelahan dengan masjid, sehingga kami bisa mendengar adzan, iqamah, dan bacaan imam. Apakah kami boleh mengikuti shalat bersama imam sementara kami tetap berada di rumah? Jazakumullah khairan.
(Hamba Allah di Jateng)
Jawab:
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang semakna, menjawab, “Tidak dibolehkan mengikuti imam di masjid dengan cara demikian kecuali bila ia melihat imam atau sebagian makmum. Jika ia tidak dapat melihat mereka semuanya maka yang kuat dari pendapat ahli ilmu adalah tidak boleh mengikuti imam dalam shalatnya. Wallahu a’lam.”
[Fatawa al-Mar’ah, 2/35—36, sebagaimana dinukil dalam al-Qaulul Mubin fi Ma‘rifati Ma Yuhammimul Mushallin, hlm. 567—568]
————————————————-
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020