PENYIMPANGAN SEPERTI APAKAH YANG MENGELUARKAN PELAKUNYA DARI MANHAJ SALAF?
PENYIMPANGAN SEPERTI APAKAH YANG MENGELUARKAN PELAKUNYA DARI MANHAJ SALAF?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Pertanyaan: Penyimpangan seperti apakah yang mengeluarkan pelakunya dari manhaj Salaf?
Jawaban:
Penyimpangan jika pada perkara yang jelas, dalam masalah aqidah yang jelas, seperti dengan mengatakan, “Allah tidak akan dilihat di akhirat.” Padahal perkara ini telah tetap berdasarkan al-Qur’an dan nash-nash (dalil-dalil yang jelas dan tegas) yang mutawatir. Orang yang mengatakan semacam ini maka dia divonis sebagai mubtadi’ dan dia dikeluarkan dari Salafiyyah. Jika seseorang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Maka orang semacam ini divonis sebagai mubtadi’ dan dia dikeluarkan dari manhaj Salaf. Jika seseorang menyelisihi satu saja dari prinsip-prinsip pokok Islam maka dia divonis sebagai mubtadi’. Perkara-perkara yang jelas dan prinsip-prinsip pokok yang jelas jika seseorang menyelisihinya maka dia divonis sebagai mubtadi’.
Adapun kesalahan-kesalahan yang tersamar atau tidak jelas, sama saja dalam masalah aqidah atau selainnya, maka pelakunya tidak divonis sebagai mubtadi’ sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi. Dalam perkara-perkara seperti ini sedikit sekali yang bisa selamat dari terjatuh padanya, bahkan para ulama pun terkadang ada yang terjatuh padanya.
Sumber: Innallaha Yardha Lakum Tsalatsan, hal. 35
Artikel Terkait
ORANG YANG TERTIPU ADALAH YANG BERBUAT BURUK, NAMUN MERASA SEBAGAI ORANG YANG BAIK
11 Agustus 2025
PERINGATAN TAHUN BARU HIJRIYAH BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI
26 Juni 2025
ANTARA BULAN RAMADHAN DAN NABI YUSUF
30 Maret 2023
DI ANTARA BENTUK IBADAH YANG PALING AFDAL
25 Mei 2021
IBADAH HARTA YANG PALING AFDAL
25 Mei 2021