ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH
ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya?
Jawaban: Wajib baginya qadha dan bukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha.
Adapun kaffarah, maka tidak wajib kecuali bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan bagi mereka yang terkenai kewajiban berpuasa, karena hadits yang ada adalah khusus dalam masalah tersebut.
***
? Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/487
Artikel Terkait
MAKNA HADITS “UMRAH DI BULAN RAMADHAN …”
10 April 2022
TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN
11 Mei 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH
8 Mei 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI LAILATUL QADAR
8 Mei 2021
APAKAH VAKSINASI COVID-19 MEMBATALKAN PUASA?
4 April 2021