Orang Yang Paling Pantas Di Belakang Imam
ORANG YANG PALING PANTAS DI BELAKANG IMAM
Pertanyaan: Bolehkah imam memilihkan tempat di belakangnya bagi ulama agar ketika dia lupa ada yang mengingatkannya? Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?
Jawab:
Disyariatkan agar makmum yang berada di belakang imam adalah orang yang berilmu, memiliki keutamaan, serta orang yang baligh dan berilmu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Hendaknya yang di belakangku adalah orang yang baligh dan berilmu, kemudian yang di bawah mereka, kemudian yang di bawah mereka.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Makna hadits di atas adalah disyariatkan bagi orang yang baligh dan berilmu untuk bersegera menuju shalat sehingga mereka berada di belakang imam. Jadi, tidak bermakna bahwa
disediakan tempat bagi mereka (di belakang imam) sampai mereka hadir.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. [Fatawa al-Lajnah, 8/16—17]
Sumber: Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020