Muslimah, Antara Menuntut Ilmu Dan Kewajiban Rumah Tangga
ANTARA MENUNTUT ILMU & KEWAJIBAN RUMAH TANGGA
Pertanyaan: Manakah yang lebih utama bagi seorang wanita muslimah, menunaikan kewajibannya dalam rumah tangga dan mengurusi suaminya ataukah memusatkan waktunya untuk menuntut ilmu sementara urusan rumah diserahkan kepada pembantu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Iya, wajib bagi seorang muslimah untuk tafaqquh (mendalami) agamanya sesuai kadar kemampuannya. Namun berkhidmat (memberikan pelayanan) kepada suami, menaatinya, mentarbiyah anak-anaknya juga merupakan kewajiban yang besar, sehingga tidak patut diabaikan. Agar kedua kewajiban ini dapat ditunaikan seiring, seorang muslimah hendaknya menyempatkan suatu waktu dalam sehari walaupun sejenak untuk ta’lim (belajar ilmu agama), atau ia sempatkan waktu dalam setiap harinya untuk membaca kitab ilmu. Adapun waktu yang tersisa, ia gunakan untuk rutinitas harian rumah tangganya. Bila mampu melakukan hal ini, berarti ia tidak meninggalkan tafaqquh fid-din sekaligus tidak meninggalkan kewajiban rumah tangganya dan mengurusi anak-anaknya. Sehingga, tidak perlu menyerahkan anak-anaknya kepada pembantu. Ia bisa seimbang dalam menunaikan kewajibannya. Ada waktunya ia belajar walaupun sejenak, dan ada waktu yang cukup untuk mengurusi pekerjaan rumah tangganya.”
[Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 576]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020