Merawat Bapak Mertua
Pertanyaan: Sebagai menantu, saya biasa mengurusi dan merawat ayah suami (mertua saya) karena mertua saya ini tidak lagi memiliki siapa-siapa kecuali suami saya (putranya) dan ia telah lanjut usia. Apakah saya boleh memandikan dan mencebokinya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjawab:
“Pelayanan anda kepada ayah suami anda merupakan perkara yang disyukuri. Karena hal itu termasuk berbuat ihsan (baik) kepada laki-laki tua tersebut, dan juga termasuk berbuat ihsan kepada suami anda. Anda boleh memandikan dan membasuh tubuhnya, kecuali pada bagian dua kemaluannya (depan dan belakang), kalau ia mampu hendaknya ia membasuhnya sendiri. Namun bila sama sekali tidak mampu, tidak ada dosa bagi anda untuk membasuhkannya dengan syarat memakai alas tangan seperti kaos tangan hingga tangan anda tidak langsung bersentuhan dengan auratnya. Dan juga wajib bagi anda untuk tidak melihat auratnya karena tidak boleh melihat aurat seorang pun kecuali suami anda.”
[Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/775, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 1/418-419]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
