Menghadiahi Minyak Wangi
Tanya: Bolehkah seorang wanita menghadiahkan sebotol minyak wangi kepada wanita lain, padahal wanita yang dihadiahi tersebut biasa keluar rumah dengan memakai minyak wangi? Apakah yang menghadiahi terkena dosa?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab, “Tidak apa-apa menghadiahkan minyak wangi kepada wanita lain karena hadiah bisa mendatangkan rasa cinta dan orang yang memberi hadiah beroleh pahala. Jika ternyata minyak wangi tersebut dipakai untuk perkara yang haram, dosanya ditanggung si pemakai. Akan tetapi, jika yang menghadiahkan mengetahui bahwa minyak wangi yang dihadiahkan akan dipakai untuk keluar rumah, ia tidak boleh menghadiahkannya, karena hal itu termasuk saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)
Wallahu a’lam.
(Dimuat dalam surat kabar ‘Ukkazh, no. 10877, tanggal 7/1/1417 H, sebagaimana dikutip dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah Samahatusy Syaikh Ibn Baz rahimahullah, 20/62—63)
————————————————-
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
