LEBIH BAIK MELETAKKAN MUSHAF PADA TEMPAT YANG TINGGI KETIKA SUJUD TILAWAH
LEBIH BAIK MELETAKKAN MUSHAF PADA TEMPAT YANG TINGGI KETIKA SUJUD TILAWAH [1]
FATWA ASY-SYAIKH IBNU BAZ RAHIMAHULLAHU TA’ALA
Soal: Jika saya membaca al-Quran hingga sampai pada ayat sajadah, apa boleh bagiku untuk meletakkan mushaf –syarafahullah– di atas lantai sampai saya menyelesaikan sujud tilawah atau harus diletakkan pada tempat yang tinggi?
Jawaban:
Boleh meletakkan mushaf di atas lantai jika tempat tersebut suci pada waktu sujud tersebut. Jika memungkinkan untuk mendapatkan tempat yang tinggi, disyariatkan meletakkannya pada tempat tersebut. Atau engkau berikan mushaf tersebut kepada saudaramu yang ada di sampingmu jika ada sampai engkau menyelesaikan sujudmu karena hal tersebut termasuk dari pengagungan dan perhatian terhadap mushaf. Selain itu, untuk menepis prasangkaan sebagian manusia bahwa engkau bermaksud menghinakan al-Quran atau tidak memiliki kepedulian terhadapnya. Wabillahit taufiq (Hanya kepada Allah kami memohon taufik)
Sumber: Majmu’ Fatawa Wamaqalat Mutanawwi’ah 24/349-350 karya asy-Syaikn Ibnu Baz rahimahullahu Ta’ala
Catatan Kaki:
[1] Fatwa ini disebarkan di majalah Al- ‘Alam Al-Islami pada hari Senin 13-19 Rajab 1419 H
* Alih bahasa: Abu Bakar Jombang
Abdullah bin Ali Al-Jombangi Al-Jawi Al-Andunisi
Santri Pon. Pes. Darul Hadits Fiyus, Lahaj, Yaman
Hafizhahullahu Ta’ala Wara’ah
Ahad, 13 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020