KETENTUAN DIDALAM JUAL BELI EMAS
KETENTUAN DIDALAM JUAL BELI EMAS
Asy Syaikh Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Bagaimana ketentuan didalam jual beli emas bagi para tukang emas, sebagian mereka menjual emas tersebut dan dibayarkan dengan mata uang, apa hukumnya?
Jawaban:
Jika membeli emas dengan menggunakan mata uang yang bukan dari emas, yaitu mata uang perak atau mata uang kertas maka ini tidak mengapa.
Akan tetapi harus adanya taqoobud (serah terima ditempat). Yaitu seseorang yang hendak membeli emas tersebut harus menyerahkan uangnya pada saat itu juga, jangan sampai mereka berpisah dalam keadaan salah satu dari keduanya (pembeli dan penjual) masih memiliki tanggungan. Sebagaimana dalam hadits
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15642
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
—————————-
ضابط بيع الذهب عند الصاغة
السؤال:
ما الضابط في بيع الذهب عند الصاغة وبعضهم يأخذ بِدال هذا الذهب ويدفع الفرق ,ما الحكم في ذلك؟
الجواب:ـ إذا كان شرا الذهب بنقود غير الذهب ,بنقود فضة أو أوراق نقدية ,فلا بأس بذلك ,ولكن لابد من التقابض في المجلس ,لا بد يقبض الذهب ويسلمه القيمة في المجلس لا يفترقان وبينهما شئ ,كما في الحديث.
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020