Kapankah Wanita Haid Diwajibkan Mengqadha’ Shalat
KAPANKAH WANITA HAIDH DIWAJIBKAN MENGQADHA’ SHALAT
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haidh pada awal waktu Zhuhur, apakah dia harus menqadha’ shalat?
Asy-Syaikh:
Tidak, dia hanya wajib mengqadha’ jika mengalami haidh di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haidh di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’. Adapun jika dia mengalami haidh di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat, namun ketika itu haidh datang di waktu yang dia diberi keluasan untuk mengakhirkan, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha’.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/
* Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 25 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
MAKMUM TIDAK MENGUCAPKAN TAKBIR DENGAN KERAS PADA SHALAT ‘IED DAN SHALAT JENAZAH
6 Mei 2021
Doa Sebelum Masuk Kamar Kecil/WC
23 Februari 2020
Hukum Bertayamum Pada Dinding
22 Februari 2020
Doa Keluar dari Kamar Mandi atau WC
17 Februari 2020
Permisalan Shalat Lima Waktu
2 Februari 2020