HUKUM ZAKAT PADA HARTA YANG DI GADAIKAN
HUKUM ZAKAT PADA HARTA YANG DIGADAIKAN
? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
? Pertanyaan: Apakah wajib mengeluarkan zakat pada harta yang digadaikan?
✅ Jawaban:
Harta yang digadaikan wajib dikeluarkan zakatnya jika itu termasuk harta yang jenisnya terkena zakat, tetapi orang yang menggadaikannya bisa mengeluarkan zakatnya jika pihak yang menerima gadai tersebut menyetujuinya.
Contohnya: seseorang menggadaikan hewan ternak berupa kambing —sedangkan hewan ternak adalah jenis harta yang terkena zakat— kepada seseorang, maka zakat pada kambing tersebut wajib harus ditunaikan (jika mencapai nishab dan haul), karena gadai tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dan zakat tetap dikeluarkan darinya, tetapi harus seizin pihak yang menerima gadai tersebut.
***
? Majmu’ul Fatawa, jilid 18 hlm. 34
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020