HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS MELINGKAR
HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS MELINGKAR
Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
ما حكم لبس المرأة للذهب المُحَلَّق؟
Apakah hukum seorang wanita yang memakai emas yang melingkar?
Jawaban:
لا بأسَ بذلك، ولم يُنكِرهُ أحدٌ من أهلِ العِلم المُعتَبَرين، إنما أنكرهُ بعضُ المعاصرين وليس لهُ حُجَّة بذلك، الخواتم مُحَلَّقة وكانت النساء تلبسُها.
Tidak mengapa yang demikian. Tidak ada seorang pun dari kalangan ahlul ‘ilmi (para ulama) mu’tabar yang mengingkari hal itu. Hanyalah yang mengingkarinya sebagian orang-orang yang datang belakangan dalam keadaan tidak memiliki hujjah tentang hal itu. Cincin-cincin yang melingkar adalah (sesuatu) yang dulu para wanita biasa memakainya.
***
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020