Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
Hukum Shalat Orang Yang Musbil
Fatwa

Hukum Shalat Orang Yang Musbil

· forumsalafy

Shalat Otang Yang MusbilHUKUM SHOLAT ORANG YANG MUSBIL

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-

Pertanyaan: Bagaimana hukum yang benar, tentang sholatnya orang yang musbil (menjulurkan pakaian, celana, sarung atau jubahnya di bawah mata kaki -pent) bahwa sholatnya tidak diterima?

Apakah kedudukannya sama dengan pemakan harta riba, pezina dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya?

Kami mengharap penjelasan Anda tentang masalah tersebut. Jazakumullohu khoiron

Jawaban:

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sholatnya orang yang musbil TIDAK DITERIMA, dikarenakan dia sholat dengan pakaian yang diharamakan.

Akan tetapi pendapat yang rojih menurut saya : SHOLATNYA DITERIMA NAMUN DIA BERDOSA.

Adapun menyamakan antara perbuatan tersebut dengan dosa durhaka kepada orang tua, memutus hubungan silaturahim tidak mungkin bagi kita untuk memastikannya.

Ini semua kembali kepada Alloh -‘Azza wa Jalla- penentuan pahala dan hukuman kembali kepada-Nya.

Sumber: Silsilah Liqo Syahri (Liqo 74).

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait